Jonan Keluarkan Izin Trase Kereta Cepat Jakarta-Bandung
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan akhirnya menandatangani izin trase kereta api cepat Jakarta-Bandung.
Izin trase yang ditandatangani kemarin tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 25 Tahun 2016 tentang Penetapan Trase Jalur Kereta Api Cepat Antara Jakarta dan Bandung Lintas Halim-Tegalluar.
Dalam keterangan resmi yang diterima Sindonews, Rabu (13/1/2016), izin trase diajukan oleh PT Kereta Api Cepat Indonesia China (PT KCIC). Menhub menetapkan izin trase setelah semua syarat dipenuhi, termasuk rekomendasi dari pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten yang dilintasi jalur KA cepat Jakarta-Bandung.
Penetapan trase merupakan tonggak penting dalam pelaksanaan Peraturan Presiden No 107/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Api Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Trase jalur KA Cepat Jakarta-Bandung memiliki panjang 142,3 km, dengan empat stasiun dan satu dipo. Empat stasiun adalah Halim, Karawang, Walini, dan Tegalluar. Fasilitas operasi berupa dipo berada di Tegalluar.
PT KCIC juga telah memgajukan permohonan kepada Menteri Perhubungan untuk mendapatkan penetapan sebagai Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah modal setor sekurang-kurangnya Rp1 triliun yang tidak dapat ditarik kembali oleh pemegang saham.
Tahap selanjutnya, PT KCIC harus mengantongi izin pembangunan. Untuk itu, PT KCIC harus menyerahkan Detail Engineering Design (DED) dan studi AMDAL dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengizinkan pembangunan di lokasi yang diajukan.
Izin trase yang ditandatangani kemarin tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 25 Tahun 2016 tentang Penetapan Trase Jalur Kereta Api Cepat Antara Jakarta dan Bandung Lintas Halim-Tegalluar.
Dalam keterangan resmi yang diterima Sindonews, Rabu (13/1/2016), izin trase diajukan oleh PT Kereta Api Cepat Indonesia China (PT KCIC). Menhub menetapkan izin trase setelah semua syarat dipenuhi, termasuk rekomendasi dari pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten yang dilintasi jalur KA cepat Jakarta-Bandung.
Penetapan trase merupakan tonggak penting dalam pelaksanaan Peraturan Presiden No 107/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Api Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Trase jalur KA Cepat Jakarta-Bandung memiliki panjang 142,3 km, dengan empat stasiun dan satu dipo. Empat stasiun adalah Halim, Karawang, Walini, dan Tegalluar. Fasilitas operasi berupa dipo berada di Tegalluar.
PT KCIC juga telah memgajukan permohonan kepada Menteri Perhubungan untuk mendapatkan penetapan sebagai Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah modal setor sekurang-kurangnya Rp1 triliun yang tidak dapat ditarik kembali oleh pemegang saham.
Tahap selanjutnya, PT KCIC harus mengantongi izin pembangunan. Untuk itu, PT KCIC harus menyerahkan Detail Engineering Design (DED) dan studi AMDAL dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengizinkan pembangunan di lokasi yang diajukan.
(izz)