Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Masih Kejar Izin Amdal

Kamis, 14 Januari 2016 - 06:01 WIB
Proyek Kereta Cepat...
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Masih Kejar Izin Amdal
A A A
JAKARTA - Setelah mendapatkan izin trase dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung masih membutuhkan pengurusan izin analisis dan dampak lingkungan (Amdal) sebagai prasyarat pembangunan. Sedianya, proyek kereta cepat melalui PT Kereta Cepat Indonesia akan dicanangkan (groundbreaking) pada 21 Januri 2015.

Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengatakan, izin trase kereta api cepat Jakarta-Bandung yang diajukan PT Kereta Api Cepat Indonesia China (KCIC) tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 25 Tahun 2016 tentang Penetapan Trase Jalur Kereta Api Cepat Antara Jakarta dan Bandung Lintas Halim-Tegal Luar.

"Saya sudah tanda tangani izin trase. Setelah itu tahapannya mengajukan izin badan usaha penyelenggara prasarana. Sebentar lagi akan saya tandatangani, mungkin hari ini atau mungkin besok. Yang lebih penting kita tunggu itu ialah amdalnya yang adanya di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujarnya, di Gedung Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2016).

Menteri Jonan menetapkan izin trase setelah semua syarat dipenuhi, termasuk rekomendasi dari pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten yang dilintasi jalur Kereta cepat Jakarta-Bandung. "Penetapan trase ini merupakan tonggak penting dalam pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Api Cepat antara Jakarta dan Bandung," jelasnya.

Trase jalur KA Cepat Jakarta-Bandung memiliki panjang 142,3 km, dengan empat stasiun dan satu dipo. Empat stasiun tersebut adalah Halim, Karawang, Walini, serta Tegal Luar. Fasilitas operasi berupa dipo berada di Tegal Luar. (Baca: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terancam Molor)

PT KCIC juga telah memgajukan permohonan kepada Menteri Perhubungan untuk mendapatkan penetapan sebagai Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian. Namun, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah modal setor sekurang-kurangnya Rp1 triliun yang tidak dapat ditarik kembali oleh pemegang saham.

Tahap selanjutnya PT KCIC harus mengantongi izin pembangunan yang didalamnya terdapat izin Amdal. Untuk itu PT KCIC harus menyerahkan Detail Engineering Design (DED) dan studi AMDAL dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengizinkan pembangunan di lokasi yang diajukan.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Hermanto Dwiatmoko mengatakan, badan usaha PT Kereta Cepat Indonesia-China sudah siap menyetor modal usaha sebesar Rp1,1 triliun sebagai prasyarat, namun, masih ada bagian penting yang harus dipenuhi.

"Badan usaha saya dengar uangnya sudah ada dan siap setor. Namun, Amdalnya, belum dan ini yang kita tunggu," katanya. (Baca: Kereta Cepat Dinilai Jadi Alat Diplomasi RI-China)

Dia menyebutkan bahwa dari sisi trase yang diselesaikan PT KCIC, posisinya berada di sebelah selatan jalur tol, sedangkan LRT berada di sebelah utara. "Dengan kata lain LRT mengalah dulu dan lahan ditanggung oleh PT KCIC sebab lahan yang lama milik LRT diambil PT KCIC," ucapnya.

Dihubungi terpisah, Direktur Utama PT KCIC, Hanggoro Budi Wiryawan mengatakan, saat ini proses pengajuan izin Amdal sedang dilakukan. Namun, dia belum bisa memastikan keluarnya izin Amdal tersebut. "Saya belum bisa pastikan. Yang jelas sedang kita proses dan tentu kita semua berharap proyek ini bisa berjalan lancar," pungkasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7557 seconds (0.1#10.140)