9 Perusahaan di Indonesia Timur Terima Fasilitas Percepatan Jalur Hijau
Sabtu, 16 Januari 2016 - 19:33 WIB
9 Perusahaan di Indonesia Timur Terima Fasilitas Percepatan Jalur Hijau
A
A
A
JAKARTA - Sembilan perusahaan dari 24 korporasi yang menerima fasilitas percepatan jalur hijau berlokasi di Kawasan Timur Indonesia (KTI). Kesembilan perusahaan tersebut masing-masing tujuh perusahaan dari Sulawesi dan dua perusahaan dari Maluku, dengan total rencana investasi sebesar Rp15,2 triliun.
Fasilitas percepatan jalur hijau merupakan proses penyederhanan prosedur pengiriman barang yang diberikan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani mengatakan, hal tersebut menunjukkan geliat investasi di Kawasan Timur Indonesia. "Patut disyukuri dari 24 perusahaan ada sembilan yang berasal dari Indonesia Timur. Ke depan diharapkan semakin banyak perusahaan yang berinvestasi di Indonesia Timur dapat diberikan fasilitas ini sehingga realisasi investasi dapat lebih cepat,” ujarnya, dalam keterangan resmi, Sabtu (16/1/2016).
Menurut Franky, rincian sembilan perusahaan yang mendapatkan fasilitas percepatan jalur hijau di Sulawesi, yakni Sulawesi Barat satu perusahaan, Sulawesi Selatan tiga perusahaan, Sulawesi Tengah dua perusahaan dan Sulawesi Utara satu perusahaan, dengan rencana investasi sebesar Rp11,4 triliun (1,5%).
“Dari provinsi Maluku Utara dan provinsi Maluku, masing-masing satu perusahaan dengan nilai rencana investasi sebesar Rp3,8 triliun atau 3,8% dari total investasi 24 perusahaan,” jelasnya.
Dia menuturkan kesembilan perusahaan tersebut bergerak di berbagai sektor. “Di antaranya sektor ketenagalistrikan tiga perusahaan. Kemudian, lima perusahaan di bidang pengolahan smelter, dan satu perusahaan industri logam dasar, barang logam, mesin dan elektronik,” ungkapnya.
Franky menyampaikan setelah 24 perusahaan mendapatkan fasilitas percepatan jalur hijau, pihaknya terus memantau pelaksanaan penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) yang dilakukan. “Dari laporan yang masuk, rata–rata prosedur ada efisiensi yang signifikan dari sebelumnya 5 hari menjadi kurang lebih 30 menit,“ katanya.
Franky menyebutkan, pihaknya juga sedang dalam proses mengusulkan perusahaan-perusahaan lain untuk mendapatkan percepatan jalur hijau guna mendorong terjadinya percepatan realisasi investasi oleh perusahaan.
“Hal ini akan mempercepat proses konstruksi perusahaan, karena adanya kepastian waktu proses customs clearance di pelabuhan. Sehingga mesin yang diimpor dapat segera digunakan sesuai jadwal yang direncanakan,” tandasnya.
Syarat perusahaan yang mendapatkan rekomendasi dari BKPM, adalah perusahaan benar-benar sedang dalam tahap konstruksi (pembangunan) gedung pabrik, menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) terakhir dengan konsistensi penyampaian LKPM sebelumnya, dan membuat surat pernyataan tidak akan menyalahgunakan importasi barang-barang yang diimpor (barang yang diimpor harus sesuai dengan dokumen impor dan digunakan untuk implementasi Izin Prinsip Penanaman Modal).
Dari data yang disampaikan BKPM, total rencana investasi dari 24 perusahaan yang sudah disetujui Dirjen Bea dan Cukai untuk mendapatkan fasilitas jalur hijau berjumlah Rp98,5 triliun.
Terdapat 19 perusahaan PMA dengan rencana investasi sebesar Rp94,7 triliun dan lima perusahaan PMDN dengan rencana investasi sebesar Rp3,8 Triliun.
Dari asal PMA, rencana investasi terbesar berasal dari Singapura dengan rencana investasi Rp44,6 triliun (47,1%), diikuti Jepang Rp16,4 triliun (17,3%), China Rp8,1 triliun (8,6%), kemudian Belanda Rp1,7 triliun(1,8%), serta Hong Kong Rp1,4 triliun (1,4%).
Fasilitas percepatan jalur hijau merupakan proses penyederhanan prosedur pengiriman barang yang diberikan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani mengatakan, hal tersebut menunjukkan geliat investasi di Kawasan Timur Indonesia. "Patut disyukuri dari 24 perusahaan ada sembilan yang berasal dari Indonesia Timur. Ke depan diharapkan semakin banyak perusahaan yang berinvestasi di Indonesia Timur dapat diberikan fasilitas ini sehingga realisasi investasi dapat lebih cepat,” ujarnya, dalam keterangan resmi, Sabtu (16/1/2016).
Menurut Franky, rincian sembilan perusahaan yang mendapatkan fasilitas percepatan jalur hijau di Sulawesi, yakni Sulawesi Barat satu perusahaan, Sulawesi Selatan tiga perusahaan, Sulawesi Tengah dua perusahaan dan Sulawesi Utara satu perusahaan, dengan rencana investasi sebesar Rp11,4 triliun (1,5%).
“Dari provinsi Maluku Utara dan provinsi Maluku, masing-masing satu perusahaan dengan nilai rencana investasi sebesar Rp3,8 triliun atau 3,8% dari total investasi 24 perusahaan,” jelasnya.
Dia menuturkan kesembilan perusahaan tersebut bergerak di berbagai sektor. “Di antaranya sektor ketenagalistrikan tiga perusahaan. Kemudian, lima perusahaan di bidang pengolahan smelter, dan satu perusahaan industri logam dasar, barang logam, mesin dan elektronik,” ungkapnya.
Franky menyampaikan setelah 24 perusahaan mendapatkan fasilitas percepatan jalur hijau, pihaknya terus memantau pelaksanaan penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) yang dilakukan. “Dari laporan yang masuk, rata–rata prosedur ada efisiensi yang signifikan dari sebelumnya 5 hari menjadi kurang lebih 30 menit,“ katanya.
Franky menyebutkan, pihaknya juga sedang dalam proses mengusulkan perusahaan-perusahaan lain untuk mendapatkan percepatan jalur hijau guna mendorong terjadinya percepatan realisasi investasi oleh perusahaan.
“Hal ini akan mempercepat proses konstruksi perusahaan, karena adanya kepastian waktu proses customs clearance di pelabuhan. Sehingga mesin yang diimpor dapat segera digunakan sesuai jadwal yang direncanakan,” tandasnya.
Syarat perusahaan yang mendapatkan rekomendasi dari BKPM, adalah perusahaan benar-benar sedang dalam tahap konstruksi (pembangunan) gedung pabrik, menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) terakhir dengan konsistensi penyampaian LKPM sebelumnya, dan membuat surat pernyataan tidak akan menyalahgunakan importasi barang-barang yang diimpor (barang yang diimpor harus sesuai dengan dokumen impor dan digunakan untuk implementasi Izin Prinsip Penanaman Modal).
Dari data yang disampaikan BKPM, total rencana investasi dari 24 perusahaan yang sudah disetujui Dirjen Bea dan Cukai untuk mendapatkan fasilitas jalur hijau berjumlah Rp98,5 triliun.
Terdapat 19 perusahaan PMA dengan rencana investasi sebesar Rp94,7 triliun dan lima perusahaan PMDN dengan rencana investasi sebesar Rp3,8 Triliun.
Dari asal PMA, rencana investasi terbesar berasal dari Singapura dengan rencana investasi Rp44,6 triliun (47,1%), diikuti Jepang Rp16,4 triliun (17,3%), China Rp8,1 triliun (8,6%), kemudian Belanda Rp1,7 triliun(1,8%), serta Hong Kong Rp1,4 triliun (1,4%).
(dmd)
Lihat Juga :