Nilai Kelayakan Harga Saham Freeport, Pemerintah Bentuk Tim

Senin, 18 Januari 2016 - 14:11 WIB
Nilai Kelayakan Harga Saham Freeport, Pemerintah Bentuk Tim
Nilai Kelayakan Harga Saham Freeport, Pemerintah Bentuk Tim
A A A
JAKARTA - Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot menerangkan pemerintah akan melibatkan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) guna menghitung nilai saham yang ditawarkan PT Freeport Indonesia (PTFI). Selain itu beberapa kementerian juga diterangkan bakal turut serta.

(Baca Juga: Harga Saham Dinilai Kemahalan, Ini Jawaban Freeport)

Seperti diketahui sebelumnya untuk melaksanakan kewajiban divestasi, Freeport melepas saham sebesar 10,64% senilai USD1,7 miliar atau setara Rp23,5 triliun (rupiah Rp13.800/USD). Sayangnya harga yang ditawarkan perusahaan tambang asal AS itu dinilai terlalu mahal, mengingat harga batubara di pasar global yang kini tengah mengalami penurunan.

Maka guna menilai harga saham yang ditawarkan tersebut, pemerintah bersama Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara bakal membahasnya dengan membentuk sebuah tim khusus. Dirjen Minerba ESDM meminta para kementerian dan lembaga terkait untuk mengirimkan anggotanya ke dalam tim tersebut.

"Kita surati resmi untuk minta anggotanya, dan siapa yang ditunjuk. Rekomendasi diberikan ke Menteri ESDM (Sudirman Said) yang bertanggung jawab melakukan evaluasi," ujarnya di Jakarta, Senin (18/1/2016).

Nantinya Dia menambahkan jika tim itu sudah terbentuk maka akan melakukan kajian dalam menghitung nilai penawaran divestasi saham sebesar USD1,7 miliar yang diberikan Freeport. Sementara saat ini baru akan menyusun mekanismenya. "Baru mekanismenya, waktunya dan belum bahas harga. Jadwal divestasi seperti apa, tindak lanjutnya seperti apa," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6112 seconds (0.1#10.140)