Hindari Tergerus Pasar Bebas ASEAN, Usaha Kecil Wajib SNI

Senin, 18 Januari 2016 - 15:05 WIB
Hindari Tergerus Pasar...
Hindari Tergerus Pasar Bebas ASEAN, Usaha Kecil Wajib SNI
A A A
JAKARTA - Badan Standar Nasional (BSN) menekankan pentingnya mengedepankan unsur pembinaan terlebih dahulu sebelum dilakukan tindakan terkait penerapan SNI (Standar Nasional Indonesia) pada pelaku usaha mikro dan kecil menengah. Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar BSN Zakiyah memandang SNI wajib diterapkan di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang mulai berlaku awal tahun ini.

Menurutnya tanpa SNI, pasar produk lokal yang tak memiliki daya saing akan tergilas oleh produk dari ASEAN yang jauh lebih kompetitif. "“Melalui pembinaan kepada pelaku usaha, tujuan dari SNI lebih efektif. Selain melindungi konsumen dari masalah keamanan, keselamatan, kesehatan, dan fungsi kelestarian lingkungan hidup, SNI meningkatkan daya saing produk lokal,” jelasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (18/1/2016).

Dia menambahkan sebagaimana yang berlaku di negara-negara lain terutama negara maju, Indonesia juga diperlukan standardisasi yang memungkinkan masyarakat mendapatkan jaminan kualitas dan aman. Tidak ketinggalan Dia juga menampik anggapan penerapan SNI akan mematikan usaha kecil, kreatifitas maupun inovasi.

"Penerapan SNI justru memfasilitasi inovasi supaya bisa mengarah kepada hilirisasi. Dengan hilirisasi akan mendorong produk massal, yang imbas berikutnya merekrut tenaga kerja," sambungnya.

(Baca juga berita seputar pasar bebas ASEAN di sini)

Sementara terkait kasus pemusnahan 116 televisi rakitan warga Karanganyar setelah didakwa dengan sengaja memproduksi barang yang tidak memenuhi SNI yang diberlakukan secara wajib di bidang industri. Dia menjelaskan, pembinaan dan bantuan pelaku usaha mikro dan kecil meraih SNI perlu melibatkan berbagai pihak baik dari kementerian, lembaga pemerintah, maupun pemerintah daerah.

"Bekerjasama dengan stakeholder termasuk universitas kami telah melakukan pembinaan kepada 322 industri/organisasi dalam menerapkan SNI pada tahun 2015," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1697 seconds (0.1#10.140)