Dana PMN Rp40 Triliun Bisa Dipakai Beli Saham Freeport
A
A
A
JAKARTA - Manager Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Apung Widadi mengatakan, dana penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp40 triliun yang diajukan pemerintah, bisa digunakan untuk membeli divestasi saham PT Freeport Indonesia.
Dia mengatakan, semestinya dana puluhan triliun rupiah itu tidak perlu disuntikkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan mengalihkan penggunaannya untuk membeli saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.
"PMN Rp40 triliun tidak dicairkan untuk BUMN. Seolah tidak bisa ambil alih Freeport, uang itu bisa dipakai karena APBN-P 2016 baru dipakai Maret," ujarnya di Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Menurutnya, dengan dana sebesar itu, pemerintah tidak hanya bisa membeli saham Freeport sebanyak 10,64% tapi bisa hingga 50%.
"Misalnya 10% harganya Rp20 triliun. Misalnya Rp40 triliun bisa punya hingga 50%. Sebab, sebelumnya Indonesia sudah memiliki 9,36% saham Freeport," katanya.
Jika hal itu terjadi, kata Apung, tidak hanya menguntungkan negara tapi juga korporasi karena saham Freeport mayoritas akan dipegang pemerintah.
"Kalau kita mau beli Freeport ya kita balik lagi, kita punya cadangan PMN Rp40 triliun bisa terserap. Asal tidak masuk ke PMN lagi," pungkasnya.
Sekadar informasi, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap bersikeras akan mengajukan kembali kucuran dana penyertaan modal negara (PMN) untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada APBN-P 2016.
Dalam pengesahan UU APBN 2016, DPR membekukan suntikan modal Rp40,4 triliun untuk perusahaan pelat merah dalam UU APBN 2016. Kesepakatan ini diketok setelah sebagian besar fraksi dewan memberikan catatan terhadap pengajuan PMN tersebut.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengaku pemerintah sepakat dengan DPR bahwa kucuran dana untuk BUMN tersebut akan kembali dibawah pada APBN-P 2016.
Dia mengatakan, semestinya dana puluhan triliun rupiah itu tidak perlu disuntikkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan mengalihkan penggunaannya untuk membeli saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.
"PMN Rp40 triliun tidak dicairkan untuk BUMN. Seolah tidak bisa ambil alih Freeport, uang itu bisa dipakai karena APBN-P 2016 baru dipakai Maret," ujarnya di Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Menurutnya, dengan dana sebesar itu, pemerintah tidak hanya bisa membeli saham Freeport sebanyak 10,64% tapi bisa hingga 50%.
"Misalnya 10% harganya Rp20 triliun. Misalnya Rp40 triliun bisa punya hingga 50%. Sebab, sebelumnya Indonesia sudah memiliki 9,36% saham Freeport," katanya.
Jika hal itu terjadi, kata Apung, tidak hanya menguntungkan negara tapi juga korporasi karena saham Freeport mayoritas akan dipegang pemerintah.
"Kalau kita mau beli Freeport ya kita balik lagi, kita punya cadangan PMN Rp40 triliun bisa terserap. Asal tidak masuk ke PMN lagi," pungkasnya.
Sekadar informasi, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap bersikeras akan mengajukan kembali kucuran dana penyertaan modal negara (PMN) untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada APBN-P 2016.
Dalam pengesahan UU APBN 2016, DPR membekukan suntikan modal Rp40,4 triliun untuk perusahaan pelat merah dalam UU APBN 2016. Kesepakatan ini diketok setelah sebagian besar fraksi dewan memberikan catatan terhadap pengajuan PMN tersebut.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengaku pemerintah sepakat dengan DPR bahwa kucuran dana untuk BUMN tersebut akan kembali dibawah pada APBN-P 2016.
(izz)