Jokowi Setujui Tambahan Penyertaan Modal Pertamina Rp2,1 Triliun
Rabu, 23 September 2020 - 15:11 WIB
loading...
Pemerintah melakukan penambahan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp2,1 triliun kepada PT Pertamina (Persero). Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melakukan penambahan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp2,1 triliun kepada PT Pertamina (Persero) . Suntikan modal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada Kamis (10/9) lalu.
(Baca Juga: Persiapan Alih Kelola, Pertamina Hulu Rokan Percepat Transisi Data Eksplorasi dan Eksploitasi)
Dalam PP tersebut menjelaskan bahwa tambahan PMN ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Pertamina, sehingga perlu melakukan penambahan PMN ke dalam modal saham.
Pada pasal 2 ayat 1 PP menyebutkan bahwa nilai penambahan PMN sebesar Rp2.102.881.621.404 yang disalurkan kepada Pertamina.
Dalam pasal 2 ayat 2 menjelaskan bahwa penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, 2011, 2012, 2013, 2014, 2015, 2016, dan 2017. "Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 3 PP Nomor 50 tahun 2020.
(Baca Juga: Persiapan Alih Kelola, Pertamina Hulu Rokan Percepat Transisi Data Eksplorasi dan Eksploitasi)
Dalam PP tersebut menjelaskan bahwa tambahan PMN ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Pertamina, sehingga perlu melakukan penambahan PMN ke dalam modal saham.
Pada pasal 2 ayat 1 PP menyebutkan bahwa nilai penambahan PMN sebesar Rp2.102.881.621.404 yang disalurkan kepada Pertamina.
Dalam pasal 2 ayat 2 menjelaskan bahwa penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, 2011, 2012, 2013, 2014, 2015, 2016, dan 2017. "Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 3 PP Nomor 50 tahun 2020.
Lihat Juga :