Jokowi Setujui Tambahan Penyertaan Modal Pertamina Rp2,1 Triliun

Rabu, 23 September 2020 - 15:11 WIB
loading...
Jokowi Setujui Tambahan...
Pemerintah melakukan penambahan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp2,1 triliun kepada PT Pertamina (Persero). Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah melakukan penambahan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp2,1 triliun kepada PT Pertamina (Persero) . Suntikan modal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada Kamis (10/9) lalu.

(Baca Juga: Persiapan Alih Kelola, Pertamina Hulu Rokan Percepat Transisi Data Eksplorasi dan Eksploitasi)

Dalam PP tersebut menjelaskan bahwa tambahan PMN ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Pertamina, sehingga perlu melakukan penambahan PMN ke dalam modal saham.

Pada pasal 2 ayat 1 PP menyebutkan bahwa nilai penambahan PMN sebesar Rp2.102.881.621.404 yang disalurkan kepada Pertamina.

Dalam pasal 2 ayat 2 menjelaskan bahwa penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, 2011, 2012, 2013, 2014, 2015, 2016, dan 2017. "Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 3 PP Nomor 50 tahun 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Minyak Jelantah Buangan...
Minyak Jelantah Buangan Dapur MBG Bakal Diolah Pertamina, Capai 6 Juta Liter di Pulau Jawa
Avtur Campuran Minyak...
Avtur Campuran Minyak Jelantah Mulai Diproduksi 2029, SAF Indonesia Lirik Pasar Internasional
Itung-itungan Risiko...
Itung-itungan Risiko Utang Whoosh, Balik Modal Bisa Sampai 100 Tahun
Subholding Downstream...
Subholding Downstream Pertamina Seharusnya Bikin Operasional Hilir Makin Optimal
Terganjal Utang Whoosh,...
Terganjal Utang Whoosh, AHY Blak-blakan soal Nasib Kereta Cepat Jakarta-Surabaya
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Buka Suara! Soal...
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
Rekomendasi
Tata Diam-diam Gunakan...
Tata Diam-diam Gunakan Platform Freelander dan Teknologi Chery untuk Mobil Premium
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Mengapa Seres E5 Plus...
Mengapa Seres E5 Plus Jadi Ancaman Baru di Kelas SUV PHEV 7-Seater Indonesia?
Berita Terkini
Orang Kaya Diminta Lepas...
Orang Kaya Diminta Lepas Dolar, Dasco Sebut Rupiah Menguat Minggu Depan
Menhub Dipanggil Menghadap...
Menhub Dipanggil Menghadap Prabowo di Istana, Ada Apa?
IHSG Ambruk Lagi Sentuh...
IHSG Ambruk Lagi Sentuh Level 5.789 usai Kehilangan 1,91% di Sesi Siang
Dasco Kasih Bocoran...
Dasco Kasih Bocoran Pemerintah Punya Strategi Khusus Atasi Pelemahan Rupiah
Saksikan Sore Ini, IG...
Saksikan Sore Ini, IG Live MNC Sekuritas Bersama Danapathi AM: Di Tengah Ketidakpastian, Uang Harus Ke Mana?
Harga Emas Ambles Rp24...
Harga Emas Ambles Rp24 Ribu Jadi Rp2.689.000 per Gram, Buyback Terjun Bebas Rp92.000
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved