Apfindo: Pemerintah Sendiri Kaget Ada PMK Pajak Sapi

Jum'at, 22 Januari 2016 - 18:22 WIB
Apfindo: Pemerintah...
Apfindo: Pemerintah Sendiri Kaget Ada PMK Pajak Sapi
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo) Joni Liano mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 267/PMK.010/2015 terkait pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% terhadap sapi impor telah meresahkan masyarakat. Saat dikonfirmasi, pemerintah sendiri justru kaget ada aturan tersebut.

‎Joni menyebutkan, staf ahli Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menanggapi usulan revisi PMK No 256. Jika ada masalah dengan PMK tersebut, sudah semestinya direvisi karena menimbulkan kegaduhan di lapangan khususnya untuk pengusaha sapi.

"Beliau sudah mengatakan, kalau memang ini bermasalah di lapangan, akan direvisi, agar tidak terjadi kerugian di sana-sini," ujarnya di Jakarta, Jumat (22/1/2016)

Joni dan seluruh anggota asosiasinya berharap pemerintah merevisi ketentuan ini secepatnya. Terutama untuk ternak-ternak yang berubungan dengan masyarakat. (Baca: Pajak Sapi Potong Dinilai Matikan Peternak Lokal)

"Kita mengharapkan secepatnya direvisi, PMK ini menambahkan kriteria ternak, sapi ternak, bakalan, potong, nanti dilampiranya ada disitu dibebaskan. Jadi menurut saya PMK ini bisa diubah," katanya.

Malah beberapa pejabat terkait belum mengetahui jika PMK ini bisa memberikan PPN 10% untuk sapi. Joni mengatakan, pejabat eselon yang ikut dalam rapat, nampak kaget dengan adanya ketentuan ini. (Baca: Kena Pajak, Harga Sapi Impor Diprediksi Makin Melambung)

"Kita enggak tahu ini munculnya dari mana. Pemerintah saja tadi kaget pas kita sampaikan. Pak Menko Darmin juga saya rasa belum tahu tentang ini," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5024 seconds (0.1#10.140)