Perpanjangan Izin Ekspor Freeport Masih Buram
A
A
A
JAKARTA - Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM Mohammad Hidayat mengemukakan, PT Freeport Indonesia hingga saat ini belum merespons surat yang diajukan Kementerian ESDM, terkait persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan untuk memperoleh rekomendasi ekspor.
Padahal, izin ekspor perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut berakhir pada pekan ini atau pada 28 Januari 2016. Freeport diminta menyerahkan uang jaminan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) sebesar USD530 juta untuk dapat memperoleh izin perpanjangan ekspor.
"Ya tanya Freeport (uang jaminan smelter). Jangan tanya ke saya. Yang punya duit kan mereka, sedang disiapkan. Ya responnya belum, masih disiapkan (uang jaminan)," katanya di Gedung Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Dia mengatakan, jika raksasa tambang asal Paman Sam tersebut menyepakati persyaratan yang diajukan pemerintah, maka Freeport akan kembali mendapatkan perpanjangan izin ekspor konsentrat selama enam bulan ke depan.
"Enam bulan itu kan sejak merek tandatangan persetujuan. Kita masih tunggu respons mereka. Setelah disetujuin ya enam bulan kita keluarin (perpanjangan izin ekspor)," imbuhnya.
Hidayat menegaskan, Freeport tidak akan mendapatkan rekomendasi perpanjangan izin ekspor sebelum mereka menyetujui persyaratan uang jaminan sebesar USD530 juta yang diajukan pemerintah.
"Hari ini belum (dikeluarkan rekomendasi ekspor). Ya kita belum dapat respons dari dia. Masih mempersiapkan," ujar Hidayat.
Sementara, Vice President Legal Freeport Indonesia Clementino Lamury yang sore ini menyambangi Ditjen Minerba Kementerian ESDM enggan berkomentar apapun terkait persyaratan izin ekspor yang diminta pemerintah. Saat ditanya awak media, Clementino memilih bungkam dan langsung menuju mobilnya.
Sekadar informasi, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) konsentrat tembaga untuk PT Freeport Indonesia sebesar 775.115 WMT yang berlaku sejak 28 Juli 2015 hingga 28 Januari 2016.
Diberitakan kemarin, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot menegaskan, Freeport tidak akan mendapat perpanjangan izin ekspor jika uang jaminan progres pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat (smelter) tidak dibayarkan.
Namun, hingga kemarinh belum ada tanggapan Freeport mengenai setoran uang jaminan sebesar USD530 juta. Padahal, izin ekspor Freeport disebutkan akan berakhir pada 25 Januari 2016, sebelum diklarifikasi menjadi tanggal 28 Januari 2016.
Padahal, izin ekspor perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut berakhir pada pekan ini atau pada 28 Januari 2016. Freeport diminta menyerahkan uang jaminan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) sebesar USD530 juta untuk dapat memperoleh izin perpanjangan ekspor.
"Ya tanya Freeport (uang jaminan smelter). Jangan tanya ke saya. Yang punya duit kan mereka, sedang disiapkan. Ya responnya belum, masih disiapkan (uang jaminan)," katanya di Gedung Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Dia mengatakan, jika raksasa tambang asal Paman Sam tersebut menyepakati persyaratan yang diajukan pemerintah, maka Freeport akan kembali mendapatkan perpanjangan izin ekspor konsentrat selama enam bulan ke depan.
"Enam bulan itu kan sejak merek tandatangan persetujuan. Kita masih tunggu respons mereka. Setelah disetujuin ya enam bulan kita keluarin (perpanjangan izin ekspor)," imbuhnya.
Hidayat menegaskan, Freeport tidak akan mendapatkan rekomendasi perpanjangan izin ekspor sebelum mereka menyetujui persyaratan uang jaminan sebesar USD530 juta yang diajukan pemerintah.
"Hari ini belum (dikeluarkan rekomendasi ekspor). Ya kita belum dapat respons dari dia. Masih mempersiapkan," ujar Hidayat.
Sementara, Vice President Legal Freeport Indonesia Clementino Lamury yang sore ini menyambangi Ditjen Minerba Kementerian ESDM enggan berkomentar apapun terkait persyaratan izin ekspor yang diminta pemerintah. Saat ditanya awak media, Clementino memilih bungkam dan langsung menuju mobilnya.
Sekadar informasi, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) konsentrat tembaga untuk PT Freeport Indonesia sebesar 775.115 WMT yang berlaku sejak 28 Juli 2015 hingga 28 Januari 2016.
Diberitakan kemarin, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot menegaskan, Freeport tidak akan mendapat perpanjangan izin ekspor jika uang jaminan progres pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat (smelter) tidak dibayarkan.
Namun, hingga kemarinh belum ada tanggapan Freeport mengenai setoran uang jaminan sebesar USD530 juta. Padahal, izin ekspor Freeport disebutkan akan berakhir pada 25 Januari 2016, sebelum diklarifikasi menjadi tanggal 28 Januari 2016.
(izz)