BPK Soroti Kepatuhan Freeport Terkait Kontrak Karya

Rabu, 27 Januari 2016 - 17:39 WIB
BPK Soroti Kepatuhan Freeport Terkait Kontrak Karya
BPK Soroti Kepatuhan Freeport Terkait Kontrak Karya
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti sikap dan kepatuhan PT Freeport Indonesia dalam melaksanakan kontrak karya (KK) pertambangan Grasberg, Papua dengan pemerintah Indonesia.

Direktur Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengatakan, BPK telah melakukan audit terhadap raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut dan ‎meminta keterangan kepada Kementerian ESDM terkait kepatuhan Freeport dalam menjalankan kontraknya.

"BPK mengaudit tujuannya apakah kontrak sudah dilaksanakan," kata dia di Gedung Ditjen Kelistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (27/1/2016). (Baca: Freeport Akhirnya Luluh Mau Bayar Uang Jaminan).

Selain itu, sambung Bambang, BPK juga menyelidiki tanggung jawab raksasa tambang Paman Sam tersebut terhadap dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan Freeport serta kepatuhannya membayar kewajiban Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).‎

"Kemudian apakah ada masalah lingkungan, terus kewajiban PNBP, biasa tupoksi," imbuhnya.

Dia mengatakan, penyelidikan BPK terkait kepatuhan kontrak Freeport dilakukan untuk periode 2013 hingga 2015. Sementara, terkait dividen yang tidak dibayarkan Freeport selama tiga tahun tidak termasuk dalam penyelidikan BPK. "Dividen itu keputusan corporate, enggak mungkin masuk lah," tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5668 seconds (0.1#10.140)