Freeport Masih Anteng Izin Ekspor Konsentrat Distop
A
A
A
JAKARTA - PT Freeport Indonesia hingga saat ini masih belum mengambil keputusan terkait persyaratan uang jaminan sebesar USD530 juta yang diminta pemerintah agar Freeport memperoleh perpanjangan izin ekspor konsentrat.
Juru Bicara Freeport Riza Pratama mengemukakan bahwa saat ini pihaknya masih berunding dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait perpanjangan izin ekspor konsentrat tersebut. Padahal, izin ekspor konsentrat perusahaan tambang Amerika Serikat (AS) tersebut telah distop terhitung sejak 28 Januari 2016.
"Kami terus berunding dengan pemerintah untuk memperpanjang izin ekspor secepatnya," katanya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Sabtu (30/1/2016).
Sayangnya, Riza enggan menjawab apakah raksasa tambang Paman Sam tersebut keberatan dengan persyaratan yang diajukan pemerintah tersebut. Dia hanya memastikan, pihaknya akan segera mengambil keputusan terkait hal tersebut.
"Masih dirundingkan (persyaratan uang jaminan yang diajukan pemerintah). Semoga bisa segera (diambil keputusan)," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, PT Freeport Indonesia meminta nego soal uang jaminan progres pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat (smelter) sebesar USD530 juta, yang menjadi syarat Freeport bisa mendapatkan rekomendasi izin ekspor konsentrat.
Dia mengatakan, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut sedianya berusaha memenuhi persyaratan yang diajukan pemerintah tersebut. Namun, Freeport meminta pertimbangan mengingat situasi harga komoditas dunia yang tengah merosot.
"Intinya mereka akan berusaha memenuhi requirement itu. Tapi mereka minta dipertimbangkan situasi komoditi dunia, keuangan mereka. Yang paling kita apresiasi, yuk kita sama-sama cari solusi," katanya di Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Juru Bicara Freeport Riza Pratama mengemukakan bahwa saat ini pihaknya masih berunding dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait perpanjangan izin ekspor konsentrat tersebut. Padahal, izin ekspor konsentrat perusahaan tambang Amerika Serikat (AS) tersebut telah distop terhitung sejak 28 Januari 2016.
"Kami terus berunding dengan pemerintah untuk memperpanjang izin ekspor secepatnya," katanya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Sabtu (30/1/2016).
Sayangnya, Riza enggan menjawab apakah raksasa tambang Paman Sam tersebut keberatan dengan persyaratan yang diajukan pemerintah tersebut. Dia hanya memastikan, pihaknya akan segera mengambil keputusan terkait hal tersebut.
"Masih dirundingkan (persyaratan uang jaminan yang diajukan pemerintah). Semoga bisa segera (diambil keputusan)," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, PT Freeport Indonesia meminta nego soal uang jaminan progres pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat (smelter) sebesar USD530 juta, yang menjadi syarat Freeport bisa mendapatkan rekomendasi izin ekspor konsentrat.
Dia mengatakan, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut sedianya berusaha memenuhi persyaratan yang diajukan pemerintah tersebut. Namun, Freeport meminta pertimbangan mengingat situasi harga komoditas dunia yang tengah merosot.
"Intinya mereka akan berusaha memenuhi requirement itu. Tapi mereka minta dipertimbangkan situasi komoditi dunia, keuangan mereka. Yang paling kita apresiasi, yuk kita sama-sama cari solusi," katanya di Jakarta, Rabu (27/1/2016).
(dol)