BUMN Serap Divestasi Freeport Cegah Papa Minta Saham
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Fadel Muhammad mengatakan, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebaiknya menyerap pengurangan (divestasi) sebagian saham PT Freeport Indonesia, karena dapat mencegah terjadinya kasus papa minta saham.
Menurut dia, sebaiknya divestasi saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut tidak diberikan secara perorangan.
"Freeport masalahnya bukan itu (perpanjangan kontrak) tapi divestasi Freeport berikan ke BUMN saja. Jangan orang perorang nanti ada kasus papa saham lagi, you dapat, you enggak," ujarnya di Jakarta, Senin (1/2/2016).
Fadel menjelaskan, pemerintah diyakini bisa mengatur agar para perusahaan pelat merah memiliki dana yang cukup untuk bisa menyerap divestasi saham Freeport Indonesia.
"Kita atur dananya supaya dia sanggup. Ya harus divestasi supaya kesempatan kita miliki Freeport besar. Walaupun izin belum diperpanjang," kata dia.
Menurutnya, meski dalam aturan menyebutkan Freeport berhak mendapatkan kepastian perpanjangan kontrak dua tahun sebelum masanya habis tetap bisa berubah.
"Dua tahun sebelum masa berakhir, ya itu yang saya pikir dalam UU memang ada tapi bisa diatur pakai Kepmen (Keputusan Menteri)," pungkasnya.
Menurut dia, sebaiknya divestasi saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut tidak diberikan secara perorangan.
"Freeport masalahnya bukan itu (perpanjangan kontrak) tapi divestasi Freeport berikan ke BUMN saja. Jangan orang perorang nanti ada kasus papa saham lagi, you dapat, you enggak," ujarnya di Jakarta, Senin (1/2/2016).
Fadel menjelaskan, pemerintah diyakini bisa mengatur agar para perusahaan pelat merah memiliki dana yang cukup untuk bisa menyerap divestasi saham Freeport Indonesia.
"Kita atur dananya supaya dia sanggup. Ya harus divestasi supaya kesempatan kita miliki Freeport besar. Walaupun izin belum diperpanjang," kata dia.
Menurutnya, meski dalam aturan menyebutkan Freeport berhak mendapatkan kepastian perpanjangan kontrak dua tahun sebelum masanya habis tetap bisa berubah.
"Dua tahun sebelum masa berakhir, ya itu yang saya pikir dalam UU memang ada tapi bisa diatur pakai Kepmen (Keputusan Menteri)," pungkasnya.
(izz)