Soal Kereta Cepat, KCIC Minta Jaminan Hukum Bukan Finansial

Senin, 01 Februari 2016 - 14:49 WIB
Soal Kereta Cepat, KCIC Minta Jaminan Hukum Bukan Finansial
Soal Kereta Cepat, KCIC Minta Jaminan Hukum Bukan Finansial
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno memastikan bahwa PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) tidak meminta jaminan finansial dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terkait pembangunan kereta api cepat (high speed train/HST) rute Jakarta-Bandung. Menurutnya perusahaan joint venture antara Indonesia-China itu hanya meminta kepastian hukum.

(Baca Juga: China Minta Jaminan Konsesi Pemerintah untuk Proyek Kereta Cepat)

Selain itu dia menerangkan juga bahwa KCIC butuh kepastian regulasi keberlangsungan pembangunan proyek kereta cepat. "KCIC kan perusahaan swasta BUMN hasil joint venture, tidak ada jaminan pemerintah. Tidak ada anggaran dari APBN," jelasnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (1/2/2016).

"Permintaannya hanya, dalam posisi KCIC sebagai peminjam (pinjam uang dari bank China untuk bangun kereta cepat) dalam jangka waktu 40 tahun, mereka butuh jaminan kepastian," lanjutnya.

Menurutnya, jaminan kepastian itu dimaksudkan agar setiap perjanjian yang telah dilakukan pemerintah dengan China dalam proyek ini tidak akan diubah meskipun berganti pemerintahan atau bisa bernegosiasi ulang. Dia mencontohkan misalnya, konsesi pengoperasian selama 50 tahun jika berganti pemerintahan tidak akan diubah menjadi 30 tahun.

Sebab, jika konsesi yang diberikan tersebut diubah maka KCIC harus mengeluarkan investasi tambahan lagi. Padahal, balik modal dari proyek tersebut baru akan terjadi pada 50 tahun pasca pengoperasian. "Mereka minta agar ketika ada perubahan itu, mereka bisa bernegosiasi lagi. Itu saja," ungkapnya.

Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) ini menambahkan, permintaan kepastian hukum tersebut sejatinya hal biasa dalam proyek. Jadi, wajar jika KCIC pun meminta jaminan kepastian tersebut. "Coba tanya swasta-swasta lain. Dia pinjaman ke mana-mana. Pasti ada itu (jaminan bernegosiasi ulang). Bahwa harus ada jaminan pemerintah sehubungan dengan aturan," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5682 seconds (0.1#10.140)