Kemendag Keluarkan Surat Izin Persetujuan Ekspor Freeport

Rabu, 10 Februari 2016 - 12:59 WIB
Kemendag Keluarkan Surat Izin Persetujuan Ekspor Freeport
Kemendag Keluarkan Surat Izin Persetujuan Ekspor Freeport
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi mengeluarkan rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) hari ini setelah menerima rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (Bca:Pemerintah Kembali Izinkan Freeport Ekspor Konsentrat)

"Sudah disetujui SPE-nya 1.033.758 ton (sesuai rekomendasi) untuk enam bulan ke depan," ujar Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag Didi Sumedi melalui pesan singkat kepada Sindonews di Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Menurutnya, surat izin ekspor tersebut berlaku enam bulan ke depan, mulai 9 Februari sampai 8 Agustus 2016 meski Freeport belum membayar persyaratan uang jaminan sebesar USD530 juta. "Mulai 9 Februari sampai 8 Agustus 2016, terkait persyaratan uang jaminan di ESDM," kata dia.

Didi menjelaskan, di dalam isi surat perizinan tersebut hanya konsentrat tembaga saja yang bisa Freeport ekspor ke luar negeri sesuai rekomendasi Kementerian ESDM. "Konsentrat tembaga saja sesuai yang direkomendasikan ESDM," ungkapnya.

Sebelumnya, PT Freeport Indonesia (PTFI) resmi mendapatkan izin perpanjang ekspor konsentrat dari Kementerian ESDM dengan kuota satu juta ton dan berlaku enam bulan ke depan. Izin yang berakhir 28 Januari 2016 itu diperpanjang mulai kemarin.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot menyampaikan, pemerintah mengeluarkan perpanjangan izin karena Freeport Indonesia siap membayar bea keluar sebesar 5%.

Hal tersebut sebagai salah satu syarat perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu bisa mendapat izin ekspor konsentrat. "Jadi Freeport telah respons dan dia bersedia memenuhi (bea keluar) yang 5%," ujarnya di Gedung DPR kemarin.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5479 seconds (0.1#10.140)