Pemerintah Bebaskan Asing Kuasai Bioskop di Tanah Air
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akhirnya telah merampungkan revisi daftar negatif investasi (DNI). Setidaknya terdapat 35 bidang usaha yang kini dibuka sepenuhnya untuk asing, salah satunya usaha perfilman.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengemukakan, dalam revisi DNI ini, asing diperbolehkan menguasai 100% saham dalam bidang usaha bioskop, produsen film, atau distribusi film.
"Tadi sudah dijelaskan bahwa dalam DNI yang baru bioskop, produsen film atau distribusi itu terbuka. Lebih terbuka sampai 100%," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Namun, pemerintah mensyaratkan bahwa pelaku usaha pertunjukan film atau bioskop wajib mempertunjukkan film-film Indonesia sebanyak 60% dari seluruh jam pertunjukan filmnya. Nantinya, persyaratan tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) yang disusupkan dalam UU Nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman.
"Artinya, kalau sekarang belum ada ketentuan tersebut, maka dengan dibukanya, semakin banyaknya bioskop, maka akan semakin banyak film yang diproduksi dalam negeri karena untuk mengejar 60%. Tentu mekanismenya akan dibahas kemudian," jelasnya.
Sementara, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menuturkan, kebijakan ini juga untuk memotong mata rantai oligarki dan kartel yang selama ini hanya dinikmati kelompok tertentu. Contohnya, mata rantai yang terjadi dalam bisnis layar bioskop.
Saat ini jumlah layar bioskop yang dimiliki Indonesia hanya 1.117 layar atau hanya bisa diakses oleh 13% penduduk di Tanah Air yang kini mencapai 250 juta penduduk.
"Dan 87% layar itu ada di Jawa. Yang lebih ironis lagi, 35% gedung bioskop ada di Jakarta. Maka dengan demikian, para pelaku yang selama ini mendapatkan kemudahan menguasai semuanya ini, hanya 3-4 perusahaan. Tentunya Ini tidak baik untuk dunia perfilman kita. Maka, yang seperti ini pemerintah akan melakukan perubahan," jelas dia.
Baca:
35 Bidang Usaha Dibuka 100% untuk Asing
Ini Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengemukakan, dalam revisi DNI ini, asing diperbolehkan menguasai 100% saham dalam bidang usaha bioskop, produsen film, atau distribusi film.
"Tadi sudah dijelaskan bahwa dalam DNI yang baru bioskop, produsen film atau distribusi itu terbuka. Lebih terbuka sampai 100%," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Namun, pemerintah mensyaratkan bahwa pelaku usaha pertunjukan film atau bioskop wajib mempertunjukkan film-film Indonesia sebanyak 60% dari seluruh jam pertunjukan filmnya. Nantinya, persyaratan tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) yang disusupkan dalam UU Nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman.
"Artinya, kalau sekarang belum ada ketentuan tersebut, maka dengan dibukanya, semakin banyaknya bioskop, maka akan semakin banyak film yang diproduksi dalam negeri karena untuk mengejar 60%. Tentu mekanismenya akan dibahas kemudian," jelasnya.
Sementara, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menuturkan, kebijakan ini juga untuk memotong mata rantai oligarki dan kartel yang selama ini hanya dinikmati kelompok tertentu. Contohnya, mata rantai yang terjadi dalam bisnis layar bioskop.
Saat ini jumlah layar bioskop yang dimiliki Indonesia hanya 1.117 layar atau hanya bisa diakses oleh 13% penduduk di Tanah Air yang kini mencapai 250 juta penduduk.
"Dan 87% layar itu ada di Jawa. Yang lebih ironis lagi, 35% gedung bioskop ada di Jakarta. Maka dengan demikian, para pelaku yang selama ini mendapatkan kemudahan menguasai semuanya ini, hanya 3-4 perusahaan. Tentunya Ini tidak baik untuk dunia perfilman kita. Maka, yang seperti ini pemerintah akan melakukan perubahan," jelas dia.
Baca:
35 Bidang Usaha Dibuka 100% untuk Asing
Ini Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X
(izz)