Menteri ESDM-KPK Ungkap Ribuan Izin Tambang Bermasalah
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyebutkan, dari hasil koordinasi dan supervisi (korsup) antara pihaknya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditemukan fakta bahwa saat ini masih terdapat 3.966 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia yang bermasalah dan masuk kategori tidak bersih (clean and clear).
Dia menambahkan pihaknya bersama KPK telah mengidentifikasi total dari 5.000 IUP yang ada di Tanah Air. Namun, dalam penemuan ternyata masih terdapat 3.900 di antaranya yang belum memenuhi persyaratan legal dan masuk kategori clean and clear.
Lanjut dia para pemilik IUP di Tanah Air harus memenuhi syarat legal yaitu menjaga lingkungan, menjaga keselamatan para pekerja dan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan, serta secara finansial masuk kategori sehat.
"Koordinasi dan supervisi ini untuk minerba, kita dorong supaya terjadi struktur energi yang sehat. Dengan meyakinkan supaya pelaku bisnis memiliki persyaratan legal, menjaga lingkungan, menjaga keselamatan pekerja dan secara finansial sehat. Temuan Korsup, akhirnya kita simpulkan ada 3.966 pemegang IUP yang dalam kategori non clean and clear," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2/2016).
(Baca Juga: Perizinan Sektor Minerba Belum Satu Pintu)
Mantan Dirut PT Pindad (Persero) ini menuturkan, pemerintah telah mengeluarkan peraturan menteri yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan eksekusi kepada para pemegang IUP yang tidak bersih tersebut.
"Secara teknis Kementerian ESDM membantu dan disupport KPK, dan Pak Mendagri. Permen Nomor 43 tahun 2015 menjadi landasan bagi gubernur untuk melakukan penertiban yang memang harus dilaksanakan," imbuh dia.
Sementara Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, kegiatan korsup antara KPK dan pemerintah pada dasarnya telah dilakukan sejak lama. Korsup ini memonitor kegiatan pertambangan yang ada di Indonesia, dan dari 5.000 pemilik IUP ternyata ditemukan 3900 an di antaranya yang masih bermasalah.
"Lebih dari 5000 IUP yg kita identifikasi, masih 3.900-an yang bermasalah. Kita akan ambil langkah yang lebih terkordinasi dan lebih cepat. Kita turun ke bawah supaya 3.900 yang bermasalah ini masih bisa diselesaikan," tutur Agus.
Tak hanya itu, ke depannya KPK juga akan melakukan pemantauan yang sama untuk sektor energi lainnya, seperti minyak dan gas serta energi baru dan terbarukan (EBT). "Kami juga bangun komitmen, mulai hari ini bukan hanya minerba yang dikorsupkan tapi juga energi. KPK sebagai pendukung, kita akan dampingi dan mudah-mudahan bisa berjalan lebih cepat," tandasnya.
Dia menambahkan pihaknya bersama KPK telah mengidentifikasi total dari 5.000 IUP yang ada di Tanah Air. Namun, dalam penemuan ternyata masih terdapat 3.900 di antaranya yang belum memenuhi persyaratan legal dan masuk kategori clean and clear.
Lanjut dia para pemilik IUP di Tanah Air harus memenuhi syarat legal yaitu menjaga lingkungan, menjaga keselamatan para pekerja dan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan, serta secara finansial masuk kategori sehat.
"Koordinasi dan supervisi ini untuk minerba, kita dorong supaya terjadi struktur energi yang sehat. Dengan meyakinkan supaya pelaku bisnis memiliki persyaratan legal, menjaga lingkungan, menjaga keselamatan pekerja dan secara finansial sehat. Temuan Korsup, akhirnya kita simpulkan ada 3.966 pemegang IUP yang dalam kategori non clean and clear," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2/2016).
(Baca Juga: Perizinan Sektor Minerba Belum Satu Pintu)
Mantan Dirut PT Pindad (Persero) ini menuturkan, pemerintah telah mengeluarkan peraturan menteri yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan eksekusi kepada para pemegang IUP yang tidak bersih tersebut.
"Secara teknis Kementerian ESDM membantu dan disupport KPK, dan Pak Mendagri. Permen Nomor 43 tahun 2015 menjadi landasan bagi gubernur untuk melakukan penertiban yang memang harus dilaksanakan," imbuh dia.
Sementara Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, kegiatan korsup antara KPK dan pemerintah pada dasarnya telah dilakukan sejak lama. Korsup ini memonitor kegiatan pertambangan yang ada di Indonesia, dan dari 5.000 pemilik IUP ternyata ditemukan 3900 an di antaranya yang masih bermasalah.
"Lebih dari 5000 IUP yg kita identifikasi, masih 3.900-an yang bermasalah. Kita akan ambil langkah yang lebih terkordinasi dan lebih cepat. Kita turun ke bawah supaya 3.900 yang bermasalah ini masih bisa diselesaikan," tutur Agus.
Tak hanya itu, ke depannya KPK juga akan melakukan pemantauan yang sama untuk sektor energi lainnya, seperti minyak dan gas serta energi baru dan terbarukan (EBT). "Kami juga bangun komitmen, mulai hari ini bukan hanya minerba yang dikorsupkan tapi juga energi. KPK sebagai pendukung, kita akan dampingi dan mudah-mudahan bisa berjalan lebih cepat," tandasnya.
(akr)