Perusahaan Masih Bandel, Pemerintah Siap Cabut Izin Tambang

Senin, 15 Februari 2016 - 14:53 WIB
Perusahaan Masih Bandel,...
Perusahaan Masih Bandel, Pemerintah Siap Cabut Izin Tambang
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menekankan siap mencabut para pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah dan tidak memenuhi kategori clean and clear (CnC). Diberitakan sebelumnya saat ini, masih terdapat 3.966 IUP yang belum memenuhi kategori tersebut.

Menteri ESDM Sudirman Said menargetkan, pembenahan izin usaha di sektor mineral dan batubara (minerba) tersebut dapat selesai Mei 2016. Karena itu, para pemegang IUP harus segera membenahi persyaratan legal tersebut jika tidak ingin izinnya dicabut.

"Kami targetkan Mei 2016 mereka (IUP yang bermasalah) sudah bisa kita selesaikan. Mudah-mudahan bisa kita laksanakan," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2/2016).

(Baca Juga: Menteri ESDM-KPK Ungkap Ribuan Izin Tambang Bermasalah)

Mantan Bos PT Pindad (Persero) ini menyebutkan, sebelum izin pertambangannya benar-benar dicabut, pemerintah pertama kali akan melakukan teguran secara tertulis. Jika teguran tersebut tidak digubris, maka akan dilakukan pemberhentian operasi sementara, hingga pada akhirnya nanti pencabutan IUP.

"Tindakannya ‎mulai dari penciutan, diukur lagi kordinatnya, diminta menyelesaikan persyaratan yang kurang kalau masih bisa. Tapi kalau sama sekali tidak memenuhi syarat, ya dicabut. Dan saya kira sudah cukup jelas, kalau begini sanksinya begini. Dan urutannya teguran tertulis, pemberhentian sementara, sampai pada pencabutan IUP," tegas dia.

Sementara itu Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot menuturkan, pemerintah memberi tenggat waktu hingga 12 Mei 2016 untuk para pemegang IUP membenahi persyaratan tersebut. Nantinya, yang akan melakukan pencabutan tersebut adalah pemerintah daerah setingkat gubernur.

‎"12 Mei (target pembenahan). Bukan target pencabutan dong, pembenahan. Ya belum tentu dicabut. (Jika tidak selesai) ya dicabut sama gubernur. Wewenangnya sudah dikasih ke gubernur. Paling penting administrasi diperbaiki dulu, kalau keuangan nanti mekanismenya di Kemenkeu ada pencicilan dan sebagainya," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Isu Terima Izin Tambang,...
Isu Terima Izin Tambang, Muhammadiyah Gelar Konsolidasi Nasional Akhir Pekan Ini
Perpanjangan Kontrak...
Perpanjangan Kontrak Vale Menjadi IUPK Perlu Kajian Tim Independen
Muhammadiyah Diisukan...
Muhammadiyah Diisukan Terima Izin Tambang, Sekretaris PP: Tunggu Penjelasan Resmi Ketum dan Sekum
Muhammadiyah Ingin Jadi...
Muhammadiyah Ingin Jadi Role Model Pengelolaan Tambang yang Tak Rusak Lingkungan dan Disparitas Sosial
Bagi-bagi Izin Tambang...
Bagi-bagi Izin Tambang Dikhawatirkan Rusak Tata Kelola Sektor Minerba
Penertiban Aktivitas...
Penertiban Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin Harus Tuntas
Berita Terkini
Maskapai Wajib Pakai...
Maskapai Wajib Pakai Avtur Campuran Minyak Nabati 1% Mulai 2027, Apa Efeknya ke Harga Tiket?
1 jam yang lalu
Fokus Tumbuh Berkelanjutan,...
Fokus Tumbuh Berkelanjutan, Pegadaian Perkuat Strategi Lewat Sales Town Hall 2026
1 jam yang lalu
Rebut Harta Karun Dinasti...
Rebut Harta Karun Dinasti Assad, Prancis Pulangkan Aset Rp1 Triliun ke Suriah!
2 jam yang lalu
Harga Emas Jatuh Rp14...
Harga Emas Jatuh Rp14 Ribu per Rabu 8 Juli 2026, Buyback Ambrol Rp21.000
3 jam yang lalu
Daftar di Sini dan Simak...
Daftar di Sini dan Simak Webinar Strategi Kelola Keuangan dari MNC Asset Management dan Invesnow!
4 jam yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Terkoreksi 0,04 Persen di Level 5.984
5 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Pria...
10 Negara dengan Pria Tertampan di Dunia, Siap Bikin Jatuh Hati!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved