Perusahaan Masih Bandel, Pemerintah Siap Cabut Izin Tambang

Senin, 15 Februari 2016 - 14:53 WIB
Perusahaan Masih Bandel, Pemerintah Siap Cabut Izin Tambang
Perusahaan Masih Bandel, Pemerintah Siap Cabut Izin Tambang
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menekankan siap mencabut para pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah dan tidak memenuhi kategori clean and clear (CnC). Diberitakan sebelumnya saat ini, masih terdapat 3.966 IUP yang belum memenuhi kategori tersebut.

Menteri ESDM Sudirman Said menargetkan, pembenahan izin usaha di sektor mineral dan batubara (minerba) tersebut dapat selesai Mei 2016. Karena itu, para pemegang IUP harus segera membenahi persyaratan legal tersebut jika tidak ingin izinnya dicabut.

"Kami targetkan Mei 2016 mereka (IUP yang bermasalah) sudah bisa kita selesaikan. Mudah-mudahan bisa kita laksanakan," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2/2016).

(Baca Juga: Menteri ESDM-KPK Ungkap Ribuan Izin Tambang Bermasalah)

Mantan Bos PT Pindad (Persero) ini menyebutkan, sebelum izin pertambangannya benar-benar dicabut, pemerintah pertama kali akan melakukan teguran secara tertulis. Jika teguran tersebut tidak digubris, maka akan dilakukan pemberhentian operasi sementara, hingga pada akhirnya nanti pencabutan IUP.

"Tindakannya ‎mulai dari penciutan, diukur lagi kordinatnya, diminta menyelesaikan persyaratan yang kurang kalau masih bisa. Tapi kalau sama sekali tidak memenuhi syarat, ya dicabut. Dan saya kira sudah cukup jelas, kalau begini sanksinya begini. Dan urutannya teguran tertulis, pemberhentian sementara, sampai pada pencabutan IUP," tegas dia.

Sementara itu Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot menuturkan, pemerintah memberi tenggat waktu hingga 12 Mei 2016 untuk para pemegang IUP membenahi persyaratan tersebut. Nantinya, yang akan melakukan pencabutan tersebut adalah pemerintah daerah setingkat gubernur.

‎"12 Mei (target pembenahan). Bukan target pencabutan dong, pembenahan. Ya belum tentu dicabut. (Jika tidak selesai) ya dicabut sama gubernur. Wewenangnya sudah dikasih ke gubernur. Paling penting administrasi diperbaiki dulu, kalau keuangan nanti mekanismenya di Kemenkeu ada pencicilan dan sebagainya," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8627 seconds (0.1#10.140)