Curangi Takaran, Pemerintah Ancam Cabut Izin Usaha SPBU
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag), Widodo menegaskan bahwa pemerintah tidak main-main dengan pengawasan terhadap pendistribusian dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM). Bagi pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ketahuan melakukan tindak kecurangan, maka dia menegaskan akan mencabut izin usaha.
(Baca Juga: Ini Modus Pencurian BBM di SPBU dan Tangki Minyak)
Dia menambahkan sanksi yang akan dikenakan terhadap pelaku tindakan kecurangan penyaluran BBM tersebut dalam UU Nomor 2 tahun 1981 adalah ancaman pidana maksimal satu tahun penjara. Namun dari segi administrasi adalah pencabutan izin usaha.
"Sanksinya di dalam UU Nomor 2 itu ancaman pidana 1 tahun penjara. Dari segi administrasinya, bisa dicabut izin usahanya. Tapi dari segi pidana ancamannya satu tahun penjara," katanya di Gedung BPH Migas, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
(Baca Juga: BPH Migas-Kemendag Kerja Sama Awasi Alat Ukur Timbang BBM)
Lanjut dia, pihaknya telah bekerja sama dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk melakukan pengawasan secara berkala terhadap penyaluran BBM. Jika pengawasan berkala masih tetap ditemukan dugaan pelanggaran, maka dia menekankan pengawasan akan dilakukan secara khusus.
"Pengawasan berkala ini kita lakukan sesuai dengan program yang kita lakukan. Kemudian setelah pengawasan berkala, ternyata masih ada dugaan pelanggaran maka langsung kita lakukan pengawasan khusus. Pengawasan khusus masih terbukti lagi pelanggarannya, maka kita lakukan penegakan hukum," tandasnya.
(Baca Juga: Ini Modus Pencurian BBM di SPBU dan Tangki Minyak)
Dia menambahkan sanksi yang akan dikenakan terhadap pelaku tindakan kecurangan penyaluran BBM tersebut dalam UU Nomor 2 tahun 1981 adalah ancaman pidana maksimal satu tahun penjara. Namun dari segi administrasi adalah pencabutan izin usaha.
"Sanksinya di dalam UU Nomor 2 itu ancaman pidana 1 tahun penjara. Dari segi administrasinya, bisa dicabut izin usahanya. Tapi dari segi pidana ancamannya satu tahun penjara," katanya di Gedung BPH Migas, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
(Baca Juga: BPH Migas-Kemendag Kerja Sama Awasi Alat Ukur Timbang BBM)
Lanjut dia, pihaknya telah bekerja sama dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk melakukan pengawasan secara berkala terhadap penyaluran BBM. Jika pengawasan berkala masih tetap ditemukan dugaan pelanggaran, maka dia menekankan pengawasan akan dilakukan secara khusus.
"Pengawasan berkala ini kita lakukan sesuai dengan program yang kita lakukan. Kemudian setelah pengawasan berkala, ternyata masih ada dugaan pelanggaran maka langsung kita lakukan pengawasan khusus. Pengawasan khusus masih terbukti lagi pelanggarannya, maka kita lakukan penegakan hukum," tandasnya.
(akr)