Komoditas Anjlok, Pemerintah Melunak Soal Kewajiban Bangun Smelter

Selasa, 16 Februari 2016 - 17:16 WIB
Komoditas Anjlok, Pemerintah...
Komoditas Anjlok, Pemerintah Melunak Soal Kewajiban Bangun Smelter
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terlihat semakin melunak terkait kewajiban membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) kepada para perusahaan tambang. Menteri ESDM, Sudirman Said menerangkan bahwa perusahaan tambang bakal kewalahan bangun smelter saat harga komoditas khususnya mineral di pasar global anjlok.

Kewajiban pembangunan smelter sejatinya merupakan buntut panjang dari ketentuan Pasal 170 Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 Pertambangan Minerba, yang mengatur bahwa setelah lima tahun diundangkan, seluruh pemegang kontrak karya (KK) wajib melakukan pemurnian di dalam negeri atas tambangnya. Ketentuan tersebut dipertegas dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2014 yang menekankan bahwa smelter harus selesai setelah tiga tahun PP dikeluarkan.

"‎Smelter diputuskan di 2014 bahwa harus selesai tiga tahun setelah PP. Nah kebetulan saja ketika UU dimunculkan, keadaan harga mineral jatuh," katanya di Gedung Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (16/2/2016).

Menurutnya, banyak sekali perusahaan pertambangan mengalami kesulitan keuangan. Mantan Bos Pindad ini pun ragu apakah waktu tiga tahun akan dapat terealisasi, mengingat kemampuan keuangan pengusaha tambang berat. "Karena itu, apakah 2017 realistis pembangunan smelter akan selesai sesuai yang diamanatkan PP, itu juga menjadi pertanyaan," imbuh dia.

Karena itu, pihaknya akan mengkaji ulang ketentuan pembangunan smelter harus selesai pada 2017. "Karena prinsip UU, aturan apapun pasal yang tidak bisa dijalankan akhirnya tidak ada value dan wibawanya kepada masyarakat, jadi aspek-aspek ini akan ditinjau. Karena itu dikaitkan dengan situasi pasar saat ini," ‎tegas Sudirman.

(Baca Juga: Pemerintah Izinkan Freeport Tunda Bayar Jaminan Smelter)

Sementara itu, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot menyebutkan, dari 100 daftar perusahaan tambang yang melakukan pembangunan smelter hanya sekitar 6 hingga 7 perusahaan yang akan selesai pada tahun ini atau tahun depan.

"Itu kebanyakan nikel (smelter yang selesai). Kenyataan di lapangan banyak alami kendala. 25% dari 100 daftar yang kita punya itu, kurang lebih 25% nya atau sekitar 6 sampai 7 perusahaan yang (smelternya) 2016 dan 2017 akan selesai," ‎tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
DOID Raih Kontrak Tambang...
DOID Raih Kontrak Tambang Baru di Australia Rp3,22 Triliun
Liebherr Indonesia Dukung...
Liebherr Indonesia Dukung Operasional Tambang Lebih Efisien dan Berkelanjutan
Mengubah Wajah Tambang:...
Mengubah Wajah Tambang: Langkah Apriaty dan Komitmen CK untuk Perempuan
Petrosea Raih Kontrak...
Petrosea Raih Kontrak Mining Services Agreement Senilai Rp2,7 Triliun
Faisal Basri Ungkap...
Faisal Basri Ungkap Bisnis Tambang Rugikan Negara hingga Rp200 Triliun
Kolaborasi Menuju Industri...
Kolaborasi Menuju Industri Pertambangan yang Tangguh dan Berkelanjutan
Berita Terkini
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
4 jam yang lalu
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
5 jam yang lalu
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
6 jam yang lalu
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
7 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Jaring Talenta Pelaut Muda Perkuat Distribusi Energi Nasional
7 jam yang lalu
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
8 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved