Pungutan Dana Ketahanan Energi Siap Diajukan di APBNP 2016

Selasa, 16 Februari 2016 - 18:56 WIB
Pungutan Dana Ketahanan...
Pungutan Dana Ketahanan Energi Siap Diajukan di APBNP 2016
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menegaskan bahwa pihaknya siap mengajukan usulan rencana pungutan dana ketahanan energi pada pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016. Selain itu, dia juga mengungkapkan tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres) mengenai pungutan tersebut.

Dia juga menambahkan lembaga pemungut dana ketahanan energi tersebut pun sedang disiapkan. "Lembaga (pemungut dana ketahanan energi) sedang kita siapkan. Mudah-mudahan dalam sidang menuju APBNP bisa kita usulkan," katanya di Gedung Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (16/2/2016).

Mantan Bos PT Pindad (Persero) ini menegaskan, pihaknya menerima berapapun besaran alokasi yang ditetapkan dalam sidang DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) nanti. Paling terpenting, sambung dia, dana pungutan tersebut dapat mulai digulirkan.

"Karena saya kira makin relevan untuk bicarakan hal ini, kaitannya dengan EBT fosil dan bagaimana pupuk cadangan. Kita siap minta penganggaran. Kalau dapat approval dari parlemen saya kira tahun ini bisa kita jalankan‎," tandasnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution bersikeras mewujudkan pungutan dana ketahanan energi yang diambil dari hasil penjualan harga bahan bakar minyak (BBM) premiun dan solar yang sempat jadi polemik beberapa waktu lalu. "Kita akan bikin PP-nya karena selama ini ramai dibicarakan masyarakat tidak ada landasan hukumnya," jelasnya.

Dia juga menjelaskan, UU Nomor 30 Tahun 2007 dipasal 30 disebutkan bahwa hasil studi untuk Energi Baru dan Terbarukan (EBT) dibiayai dari pendapatan negara yang berasal dari energi tak terbarukan.

"Itu mengatakan secara langsung bahwa sebetulnya sudah ada di landasan BBM. Jadi landasan itu, ayat selanjutnya mengatakan tata cara, lembaganya macam-macam, karena itu akan diterbitkan PP. Ketentuan dana ketahanan energi itu diatur lebih lanjut di PP, untuk memperkuat UU. Walaupun memang penggunaan terbatas kepada mengembangkan EBT," tegasnya.
(akr)
Berita Terkait
Pemanfaatan Energi Terbarukan...
Pemanfaatan Energi Terbarukan dan Konservasi Energi untuk Ketahanan Energi Nasional
Krisis Energi Global...
Krisis Energi Global Bisa Jadi Berkah Buat Indonesia, Benarkah?
Kementerian ESDM Genjot...
Kementerian ESDM Genjot Capaian Energi Baru Terbarukan
Kementerian ESDM Peragakan...
Kementerian ESDM Peragakan Jurus Tekan Energi Fosil
Pungutan Dana Energi...
Pungutan Dana Energi Terbarukan Bisa Mencontoh Negeri Jiran
Jaga Ketahanan Energi,...
Jaga Ketahanan Energi, ESDM Siapkan 6 WK Migas untuk Lelang Tahun 2023
Berita Terkini
MNC Asset Management...
MNC Asset Management dan Universitas Binawan Teken MoU Endowment Fund Dukung Beasiswa
46 menit yang lalu
Efek Tarif AS, Sejumlah...
Efek Tarif AS, Sejumlah Pabrik di China Mulai Stop Produksi
1 jam yang lalu
BNI Cetak Laba Bersih...
BNI Cetak Laba Bersih Rp5,4 T di Awal 2025, Kredit dan Tabungan Tumbuh Solid
1 jam yang lalu
PCP Raih Standar Internasional...
PCP Raih Standar Internasional Tertinggi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2 jam yang lalu
Pertagas Jalin Kerja...
Pertagas Jalin Kerja Sama Pembangunan Infrastruktur Gas ke Polytama
2 jam yang lalu
15 Negara Bakal Dapat...
15 Negara Bakal Dapat Negosiasi Istimewa dari AS, Bagaimana Indonesia?
2 jam yang lalu
Infografis
Perbandingan Pangkalan...
Perbandingan Pangkalan Militer AS vs China di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved