Pungutan Dana Ketahanan Energi Siap Diajukan di APBNP 2016

Selasa, 16 Februari 2016 - 18:56 WIB
Pungutan Dana Ketahanan Energi Siap Diajukan di APBNP 2016
Pungutan Dana Ketahanan Energi Siap Diajukan di APBNP 2016
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menegaskan bahwa pihaknya siap mengajukan usulan rencana pungutan dana ketahanan energi pada pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016. Selain itu, dia juga mengungkapkan tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres) mengenai pungutan tersebut.

Dia juga menambahkan lembaga pemungut dana ketahanan energi tersebut pun sedang disiapkan. "Lembaga (pemungut dana ketahanan energi) sedang kita siapkan. Mudah-mudahan dalam sidang menuju APBNP bisa kita usulkan," katanya di Gedung Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (16/2/2016).

Mantan Bos PT Pindad (Persero) ini menegaskan, pihaknya menerima berapapun besaran alokasi yang ditetapkan dalam sidang DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) nanti. Paling terpenting, sambung dia, dana pungutan tersebut dapat mulai digulirkan.

"Karena saya kira makin relevan untuk bicarakan hal ini, kaitannya dengan EBT fosil dan bagaimana pupuk cadangan. Kita siap minta penganggaran. Kalau dapat approval dari parlemen saya kira tahun ini bisa kita jalankan‎," tandasnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution bersikeras mewujudkan pungutan dana ketahanan energi yang diambil dari hasil penjualan harga bahan bakar minyak (BBM) premiun dan solar yang sempat jadi polemik beberapa waktu lalu. "Kita akan bikin PP-nya karena selama ini ramai dibicarakan masyarakat tidak ada landasan hukumnya," jelasnya.

Dia juga menjelaskan, UU Nomor 30 Tahun 2007 dipasal 30 disebutkan bahwa hasil studi untuk Energi Baru dan Terbarukan (EBT) dibiayai dari pendapatan negara yang berasal dari energi tak terbarukan.

"Itu mengatakan secara langsung bahwa sebetulnya sudah ada di landasan BBM. Jadi landasan itu, ayat selanjutnya mengatakan tata cara, lembaganya macam-macam, karena itu akan diterbitkan PP. Ketentuan dana ketahanan energi itu diatur lebih lanjut di PP, untuk memperkuat UU. Walaupun memang penggunaan terbatas kepada mengembangkan EBT," tegasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5243 seconds (0.1#10.140)