Pungutan Dana Ketahanan Energi Siap Diajukan di APBNP 2016

Selasa, 16 Februari 2016 - 18:56 WIB
Pungutan Dana Ketahanan...
Pungutan Dana Ketahanan Energi Siap Diajukan di APBNP 2016
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menegaskan bahwa pihaknya siap mengajukan usulan rencana pungutan dana ketahanan energi pada pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016. Selain itu, dia juga mengungkapkan tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres) mengenai pungutan tersebut.

Dia juga menambahkan lembaga pemungut dana ketahanan energi tersebut pun sedang disiapkan. "Lembaga (pemungut dana ketahanan energi) sedang kita siapkan. Mudah-mudahan dalam sidang menuju APBNP bisa kita usulkan," katanya di Gedung Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (16/2/2016).

Mantan Bos PT Pindad (Persero) ini menegaskan, pihaknya menerima berapapun besaran alokasi yang ditetapkan dalam sidang DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) nanti. Paling terpenting, sambung dia, dana pungutan tersebut dapat mulai digulirkan.

"Karena saya kira makin relevan untuk bicarakan hal ini, kaitannya dengan EBT fosil dan bagaimana pupuk cadangan. Kita siap minta penganggaran. Kalau dapat approval dari parlemen saya kira tahun ini bisa kita jalankan‎," tandasnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution bersikeras mewujudkan pungutan dana ketahanan energi yang diambil dari hasil penjualan harga bahan bakar minyak (BBM) premiun dan solar yang sempat jadi polemik beberapa waktu lalu. "Kita akan bikin PP-nya karena selama ini ramai dibicarakan masyarakat tidak ada landasan hukumnya," jelasnya.

Dia juga menjelaskan, UU Nomor 30 Tahun 2007 dipasal 30 disebutkan bahwa hasil studi untuk Energi Baru dan Terbarukan (EBT) dibiayai dari pendapatan negara yang berasal dari energi tak terbarukan.

"Itu mengatakan secara langsung bahwa sebetulnya sudah ada di landasan BBM. Jadi landasan itu, ayat selanjutnya mengatakan tata cara, lembaganya macam-macam, karena itu akan diterbitkan PP. Ketentuan dana ketahanan energi itu diatur lebih lanjut di PP, untuk memperkuat UU. Walaupun memang penggunaan terbatas kepada mengembangkan EBT," tegasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemanfaatan Energi Terbarukan...
Pemanfaatan Energi Terbarukan dan Konservasi Energi untuk Ketahanan Energi Nasional
Krisis Energi Global...
Krisis Energi Global Bisa Jadi Berkah Buat Indonesia, Benarkah?
Kementerian ESDM Genjot...
Kementerian ESDM Genjot Capaian Energi Baru Terbarukan
Kementerian ESDM Peragakan...
Kementerian ESDM Peragakan Jurus Tekan Energi Fosil
Pungutan Dana Energi...
Pungutan Dana Energi Terbarukan Bisa Mencontoh Negeri Jiran
Jaga Ketahanan Energi,...
Jaga Ketahanan Energi, ESDM Siapkan 6 WK Migas untuk Lelang Tahun 2023
Berita Terkini
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Purbaya Sebut Efeknya Minim ke Ekonomi
12 menit yang lalu
IHSG Siang Rebound 2,34%...
IHSG Siang Rebound 2,34% ke Level 5.881 Ditopang Saham Teknologi dan Perbankan
1 jam yang lalu
Ojol Keluhkan Harga...
Ojol Keluhkan Harga Pertamax Rp16.250 Kemahalan: Biasanya Naik Cuma Seribu, Ini 3 Ribu Lebih
2 jam yang lalu
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
3 jam yang lalu
Harga Pertamax Rp16.250...
Harga Pertamax Rp16.250 Bikin Pusing, Pengemudi Ojol dan Warga Teriak
3 jam yang lalu
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
5 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved