Teken Perjanjian IPOP, 5 Perusahaan Besar Sawit Disebut Langgar UU

Rabu, 17 Februari 2016 - 18:55 WIB
Teken Perjanjian IPOP,...
Teken Perjanjian IPOP, 5 Perusahaan Besar Sawit Disebut Langgar UU
A A A
JAKARTA - Lima perusahaan besar kelapa sawit di Indonesia (The Big Five Company) yang meneken perjanjian skema ikrar sawit berkelanjutan Indonesia Palm Oil Pledge (IPOP) menurut Komisi IV DPR RI telah melanggar Undang-undang Dasar (UUD) pasal 33 tahun 1945.

Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menyayangkan sikap lima perusahaan sawit kelas kakap tersebut. Pasalnya, dalam pasal 33 UUD 1945 disebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Kemudian di dalam ayat 4 juga dijelaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional," tuturnya di Hotel Aston, TB Simatupang, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

(Baca Juga: Kementan Nilai Perjanjian IPOP Bebani Petani Kelapa Sawit)

Artinya, lanjut dia, jika petani tidak bisa memasok tandan buah segar (TBS) ke perusahaan untuk diolah, berarti perusahaan tersebut sudah tidak mendukung kemakmuran rakyat. Padahal di pasal tersebut ditegaskan bahwa hal itu dikuasai negara dan bukan oleh perusahaan.

"Sehingga, jika hal ini dilakukan maka bisa saja akan timbul kartelisasi perkebunan. Saat ini pun sudah terjadi di peternakan yang hanya dikuasai ‎oleh beberapa perusahaan saja," imbuh dia.

Lebih dari itu, dia mengingatkan seharusnya Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) sebagai wadah pengusaha Indonesia bisa mengedepankan nasionalisme. "Maka seharusnya, Kadin bersama pelaku usaha bisa meng-counter (menyerang balik) isu yang dilontarkan oleh asing melalui LSM. Bukan justru menuruti permintaan asing," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Komitmen YIDH Dukung...
Komitmen YIDH Dukung Pelaksanaan Peta Jalan Menuju Sawit Berkelanjutan di Aceh
Sejumlah Masalah yang...
Sejumlah Masalah yang Bikin Pengusaha Sawit dan Masyarakat Tidak Akur
Aspekpir Kolaborasi...
Aspekpir Kolaborasi Buat Film Dokumenter Desa Transmigrasi Sawit
Pengolahan yang Baik...
Pengolahan yang Baik Jadikan Limbah Cair Pabrik Sawit Bernilai Ekonomi Tinggi
Perkebunan Sawit Berkelanjutan...
Perkebunan Sawit Berkelanjutan Tumbuhkan Ekonomi Desa Terpencil
Wujudkan Perkebunan...
Wujudkan Perkebunan Berkelanjutan, SPKS Dorong Kemitraan Usaha dengan Petani
Berita Terkini
Rebut Harta Karun Dinasti...
Rebut Harta Karun Dinasti Assad, Prancis Pulangkan Aset Rp1 Triliun ke Suriah!
6 menit yang lalu
Harga Emas Jatuh Rp14...
Harga Emas Jatuh Rp14 Ribu per Rabu 8 Juli 2026, Buyback Ambrol Rp21.000
1 jam yang lalu
Daftar di Sini dan Simak...
Daftar di Sini dan Simak Webinar Strategi Kelola Keuangan dari MNC Asset Management dan Invesnow!
1 jam yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Terkoreksi 0,04 Persen di Level 5.984
2 jam yang lalu
Perusahaan yang Sahamnya...
Perusahaan yang Sahamnya Dimiliki Kaesang Kesandung Kredit Macet, Utang Bank Tembus Rp2,8 Triliun
3 jam yang lalu
Keruntuhan Dolar AS...
Keruntuhan Dolar AS Bukan Lagi Dongeng, BRICS Ubah dari Khayalan Menjadi Ancaman Nyata
3 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Babak 32 Besar...
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Argentina Ditantang Cape Verde
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved