Teken Perjanjian IPOP, 5 Perusahaan Besar Sawit Disebut Langgar UU
Rabu, 17 Februari 2016 - 18:55 WIB
Teken Perjanjian IPOP, 5 Perusahaan Besar Sawit Disebut Langgar UU
A
A
A
JAKARTA - Lima perusahaan besar kelapa sawit di Indonesia (The Big Five Company) yang meneken perjanjian skema ikrar sawit berkelanjutan Indonesia Palm Oil Pledge (IPOP) menurut Komisi IV DPR RI telah melanggar Undang-undang Dasar (UUD) pasal 33 tahun 1945.
Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menyayangkan sikap lima perusahaan sawit kelas kakap tersebut. Pasalnya, dalam pasal 33 UUD 1945 disebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Kemudian di dalam ayat 4 juga dijelaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional," tuturnya di Hotel Aston, TB Simatupang, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
(Baca Juga: Kementan Nilai Perjanjian IPOP Bebani Petani Kelapa Sawit)
Artinya, lanjut dia, jika petani tidak bisa memasok tandan buah segar (TBS) ke perusahaan untuk diolah, berarti perusahaan tersebut sudah tidak mendukung kemakmuran rakyat. Padahal di pasal tersebut ditegaskan bahwa hal itu dikuasai negara dan bukan oleh perusahaan.
"Sehingga, jika hal ini dilakukan maka bisa saja akan timbul kartelisasi perkebunan. Saat ini pun sudah terjadi di peternakan yang hanya dikuasai ‎oleh beberapa perusahaan saja," imbuh dia.
Lebih dari itu, dia mengingatkan seharusnya Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) sebagai wadah pengusaha Indonesia bisa mengedepankan nasionalisme. "Maka seharusnya, Kadin bersama pelaku usaha bisa meng-counter (menyerang balik) isu yang dilontarkan oleh asing melalui LSM. Bukan justru menuruti permintaan asing," tandasnya.
Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menyayangkan sikap lima perusahaan sawit kelas kakap tersebut. Pasalnya, dalam pasal 33 UUD 1945 disebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Kemudian di dalam ayat 4 juga dijelaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional," tuturnya di Hotel Aston, TB Simatupang, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
(Baca Juga: Kementan Nilai Perjanjian IPOP Bebani Petani Kelapa Sawit)
Artinya, lanjut dia, jika petani tidak bisa memasok tandan buah segar (TBS) ke perusahaan untuk diolah, berarti perusahaan tersebut sudah tidak mendukung kemakmuran rakyat. Padahal di pasal tersebut ditegaskan bahwa hal itu dikuasai negara dan bukan oleh perusahaan.
"Sehingga, jika hal ini dilakukan maka bisa saja akan timbul kartelisasi perkebunan. Saat ini pun sudah terjadi di peternakan yang hanya dikuasai ‎oleh beberapa perusahaan saja," imbuh dia.
Lebih dari itu, dia mengingatkan seharusnya Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) sebagai wadah pengusaha Indonesia bisa mengedepankan nasionalisme. "Maka seharusnya, Kadin bersama pelaku usaha bisa meng-counter (menyerang balik) isu yang dilontarkan oleh asing melalui LSM. Bukan justru menuruti permintaan asing," tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :