Teken Perjanjian IPOP, 5 Perusahaan Besar Sawit Disebut Langgar UU

Rabu, 17 Februari 2016 - 18:55 WIB
Teken Perjanjian IPOP,...
Teken Perjanjian IPOP, 5 Perusahaan Besar Sawit Disebut Langgar UU
A A A
JAKARTA - Lima perusahaan besar kelapa sawit di Indonesia (The Big Five Company) yang meneken perjanjian skema ikrar sawit berkelanjutan Indonesia Palm Oil Pledge (IPOP) menurut Komisi IV DPR RI telah melanggar Undang-undang Dasar (UUD) pasal 33 tahun 1945.

Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menyayangkan sikap lima perusahaan sawit kelas kakap tersebut. Pasalnya, dalam pasal 33 UUD 1945 disebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Kemudian di dalam ayat 4 juga dijelaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional," tuturnya di Hotel Aston, TB Simatupang, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

(Baca Juga: Kementan Nilai Perjanjian IPOP Bebani Petani Kelapa Sawit)

Artinya, lanjut dia, jika petani tidak bisa memasok tandan buah segar (TBS) ke perusahaan untuk diolah, berarti perusahaan tersebut sudah tidak mendukung kemakmuran rakyat. Padahal di pasal tersebut ditegaskan bahwa hal itu dikuasai negara dan bukan oleh perusahaan.

"Sehingga, jika hal ini dilakukan maka bisa saja akan timbul kartelisasi perkebunan. Saat ini pun sudah terjadi di peternakan yang hanya dikuasai ‎oleh beberapa perusahaan saja," imbuh dia.

Lebih dari itu, dia mengingatkan seharusnya Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) sebagai wadah pengusaha Indonesia bisa mengedepankan nasionalisme. "Maka seharusnya, Kadin bersama pelaku usaha bisa meng-counter (menyerang balik) isu yang dilontarkan oleh asing melalui LSM. Bukan justru menuruti permintaan asing," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Komitmen YIDH Dukung...
Komitmen YIDH Dukung Pelaksanaan Peta Jalan Menuju Sawit Berkelanjutan di Aceh
Sejumlah Masalah yang...
Sejumlah Masalah yang Bikin Pengusaha Sawit dan Masyarakat Tidak Akur
Aspekpir Kolaborasi...
Aspekpir Kolaborasi Buat Film Dokumenter Desa Transmigrasi Sawit
Pengolahan yang Baik...
Pengolahan yang Baik Jadikan Limbah Cair Pabrik Sawit Bernilai Ekonomi Tinggi
Perkebunan Sawit Berkelanjutan...
Perkebunan Sawit Berkelanjutan Tumbuhkan Ekonomi Desa Terpencil
Wujudkan Perkebunan...
Wujudkan Perkebunan Berkelanjutan, SPKS Dorong Kemitraan Usaha dengan Petani
Berita Terkini
Akar Pelemahan Rupiah...
Akar Pelemahan Rupiah Dibeberkan Chatib Basri, Kredibilitas Fiskal Jadi Kunci
6 menit yang lalu
Purbaya: Kebijakan Fiskal...
Purbaya: Kebijakan Fiskal 2027 Diarahkan Dorong Ekonomi Makin Tinggi, Rakyat Sejahtera Lebih Cepat
1 jam yang lalu
Anggaran Sekolah Rakyat...
Anggaran Sekolah Rakyat di Jember Tembus Rp221 Miliar, Punya Lapangan Bola Standar FIFA
2 jam yang lalu
Darurat Rupiah, BI Kembali...
Darurat Rupiah, BI Kembali Kerek Suku Bunga Acuan Jadi 5,50% dan Rilis 4 Operasi Moneter
2 jam yang lalu
Kenaikan Kurs Dolar...
Kenaikan Kurs Dolar dan Harga Energi Hantam Industri Galangan Kapal Nasional
3 jam yang lalu
Begini Hasil Pertemuan...
Begini Hasil Pertemuan Dasco dan Bos Himbara, Dirut BNI: Fundamental Bagus, Tak Perlu Cemas
3 jam yang lalu
Infografis
5 Madrasah Tertua di...
5 Madrasah Tertua di Indonesia, Pelopor Pendidikan Islam Modern
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved