Pengelolaan BP Batam Diusulkan di Bawah Presiden

Kamis, 18 Februari 2016 - 21:55 WIB
Pengelolaan BP Batam...
Pengelolaan BP Batam Diusulkan di Bawah Presiden
A A A
JAKARTA - Badan Pengusahaan (BP) Batam yang saat ini di bawah koordinasi Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), diusulkan diambil-alih pemerintah pusat. Hal ini dilakukan agar wilayah yang berhadapan langsung dengan Singapura tersebut dapat berkembang pesat di bawah pengawasan presiden.

Pembina Barisan Relawan Jokowi Presiden (BaraJP) Kepri, Wirya Silalahi menyampaikan usulan itu setelah melakukan pertemuan dengan Menkopolkam Luhut B Panjaitan, Kapolri Badron Haiti, Menaker Hanif Dhakiri, Gubernur Kepri Muhammad Sani di BP Batam, Kamis (18/2/2016).

"Kalau di bawah Presiden, Batam akan lebih cermerlang dan semua keluhan masyarakat pasti akan didengar," ujarnya, dalam keterangan pers.

Ketua BaraJP KepriWirya, Birgal Sinaga menambahkan, fakta kemajuan Batam di bawah pengelolaan BP Batam tidak terbantahkan. Agar lebih fokus, maka sebaiknya tetap berupa BP. "Jika menjadi KEK, dengan sendirinya menabrak Batam sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ), sebagaimana diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 2007. Bebas PPN di Batam berlaku 70 tahun sejak 2005. Ini janji negara kepada investor," katanya.

Wirya menjelaskan, tahun 1971 ketika Otorita Batam baru berdiri, penduduk Batam hanya 6.000 jiwa, sebagai salah satu desa dari Kecamatan Belakang Padang, Kabupaten Kepulauan Riau, Provinsi Riau.

Pada 2014, penduduk Batam melonjak hingga 1.194.000 jiwa, Batam telah menjadi kota nomor tiga terbesar di Sumatera. Jika pendapatan per kapita nasional USD4.000 per tahun, Batam telah mencapai USD5.200 (tahun 2014). Kini investasi di Batam sebesar USD71 miliar (Rp960 triliun).

"Batam nomor tiga kunjungan wisatawan asing, setelah Bali dan Jakarta, berkontribusi 15% untuk wisman nasional 2014. Tidak ada bandara di daerah Sumatera yang sesibuk Batam, bahkan Kuala Namu (Medan) sekalipun. Di sini ada 130 perusahaan galangan kapal," ungkap Wirya.

Menenggapi hal itu, Luhut Panjaitan mengatakan, masalah Batam bukan persoalan sederhana. Eksistensi Batam sebagai FTZ diatur dalam Undang-undang (UU). Sehingga bukan masalah yang ringan bisa diubah begitu saja.

Luhut kemudian meminta Gubernur Kepri Muhammad Sani agar mengumpulkan bahan yang komprehensif, untuk dipresentasikan kepada Presiden Jokowi. "Nanti Bapak jelaskan ke Presiden," tandasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dua Kawasan Ekonomi...
Dua Kawasan Ekonomi Khusus Batam Beroperasi Pacu Pertumbuhan Ekonomi
Perkuat Sektor Ekonomi...
Perkuat Sektor Ekonomi Kreatif
Batam Andalkan Olaharganya...
Batam Andalkan Olaharganya Tiger Woods untuk Dongkrak Ekonomi
Wisatawan Asing Mulai...
Wisatawan Asing Mulai Kunjungi Batam
Pembukaan Perbatasan...
Pembukaan Perbatasan Batam-Singapura Dorong Pemulihan Pariwisata dan Ekonomi
Ekonomi Batam 2023 Tumbuh...
Ekonomi Batam 2023 Tumbuh Melebihi Nasional, Berikut Faktor Penopangnya!
Berita Terkini
Hasilkan Riset Berkelanjutan,...
Hasilkan Riset Berkelanjutan, Kayla Raih Pendanaan Global Youth Action Fund
4 jam yang lalu
Potensi Tambahan Penerimaan...
Potensi Tambahan Penerimaan Negara dari DSI Masih Dihitung, Purbaya: Belum Ketemu Angkanya
5 jam yang lalu
BRImo Raih Penghargaan...
BRImo Raih Penghargaan Digital Innovation in Business Transformation di Ajang Digital Innovation Awards 2026
5 jam yang lalu
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
6 jam yang lalu
Tok! Eksportir SDA Wajib...
Tok! Eksportir SDA Wajib Pulangkan 100% Devisa Hasil Ekspor ke Dalam Negeri Mulai Juni 2026
9 jam yang lalu
BUMN Ekspor Resmi Beroperasi...
BUMN Ekspor Resmi Beroperasi Besok 1 Juni 2026! Terbagi 2 Fase, Eksportir Wajib Lapor DSI
9 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved