Pengelolaan BP Batam Diusulkan di Bawah Presiden

Kamis, 18 Februari 2016 - 21:55 WIB
Pengelolaan BP Batam...
Pengelolaan BP Batam Diusulkan di Bawah Presiden
A A A
JAKARTA - Badan Pengusahaan (BP) Batam yang saat ini di bawah koordinasi Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), diusulkan diambil-alih pemerintah pusat. Hal ini dilakukan agar wilayah yang berhadapan langsung dengan Singapura tersebut dapat berkembang pesat di bawah pengawasan presiden.

Pembina Barisan Relawan Jokowi Presiden (BaraJP) Kepri, Wirya Silalahi menyampaikan usulan itu setelah melakukan pertemuan dengan Menkopolkam Luhut B Panjaitan, Kapolri Badron Haiti, Menaker Hanif Dhakiri, Gubernur Kepri Muhammad Sani di BP Batam, Kamis (18/2/2016).

"Kalau di bawah Presiden, Batam akan lebih cermerlang dan semua keluhan masyarakat pasti akan didengar," ujarnya, dalam keterangan pers.

Ketua BaraJP KepriWirya, Birgal Sinaga menambahkan, fakta kemajuan Batam di bawah pengelolaan BP Batam tidak terbantahkan. Agar lebih fokus, maka sebaiknya tetap berupa BP. "Jika menjadi KEK, dengan sendirinya menabrak Batam sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ), sebagaimana diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 2007. Bebas PPN di Batam berlaku 70 tahun sejak 2005. Ini janji negara kepada investor," katanya.

Wirya menjelaskan, tahun 1971 ketika Otorita Batam baru berdiri, penduduk Batam hanya 6.000 jiwa, sebagai salah satu desa dari Kecamatan Belakang Padang, Kabupaten Kepulauan Riau, Provinsi Riau.

Pada 2014, penduduk Batam melonjak hingga 1.194.000 jiwa, Batam telah menjadi kota nomor tiga terbesar di Sumatera. Jika pendapatan per kapita nasional USD4.000 per tahun, Batam telah mencapai USD5.200 (tahun 2014). Kini investasi di Batam sebesar USD71 miliar (Rp960 triliun).

"Batam nomor tiga kunjungan wisatawan asing, setelah Bali dan Jakarta, berkontribusi 15% untuk wisman nasional 2014. Tidak ada bandara di daerah Sumatera yang sesibuk Batam, bahkan Kuala Namu (Medan) sekalipun. Di sini ada 130 perusahaan galangan kapal," ungkap Wirya.

Menenggapi hal itu, Luhut Panjaitan mengatakan, masalah Batam bukan persoalan sederhana. Eksistensi Batam sebagai FTZ diatur dalam Undang-undang (UU). Sehingga bukan masalah yang ringan bisa diubah begitu saja.

Luhut kemudian meminta Gubernur Kepri Muhammad Sani agar mengumpulkan bahan yang komprehensif, untuk dipresentasikan kepada Presiden Jokowi. "Nanti Bapak jelaskan ke Presiden," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0903 seconds (0.1#10.140)