UU Tabungan Perumahan Rakyat Disahkan DPR

Selasa, 23 Februari 2016 - 16:15 WIB
UU Tabungan Perumahan...
UU Tabungan Perumahan Rakyat Disahkan DPR
A A A
JAKARTA - Undang-undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini saat seluruh fraksi yang hadir menyatakan setuju dalam rapat yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB itu. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan UU Tapera, Yoseph Umar Hadi mengatakan, UU ‎Tapera bakal meringankan beban masyarakat yang memiliki penghasilan rendah.

(Baca Juga: Kadin dan Apindo Tegaskan Tolak RUU Tapera)

Dia juga menganggap UU Tapera itu sebagai solusi revolusioner. Lebih lanjut dia mengatakan, kebutuhan rumah adalah kebutuhan dasar setiap manusia yang diamanatkan oleh konstitusi. "RUU ini implementasi ideologi bangsa untuk mensejahterakan rakyat Indonesia," jelasnya dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2016).

UU Tapera, menurutnya bakal menjadi sebuah payung hukum bagi pemerintah. ‎"Untuk dipupuk dan dimanfaatkan penyediaan rumah, hasil itu kemudian digunakan untuk mensubsidi masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan kredit rumah murah jangka panjang," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memaparkan pemerintah akan segera menyiapkan perangkat untuk berjalannya Tapera.

"Pemerintah sudah merencanakan yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP atau Subsidi KPR) dalam Tapera, karena pada prinsipnya program FLPP penyedia perumahan," ujar Basuki.

(Baca Juga: Pengusaha Ancam Boikot jika UU Tapera Disahkan)

Sebagai informasi, pemberlakuan Tapera merupakan implementasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tapera. Tahun lalu, rapat paripurna DPR menyetujui RUU ini masuk RUU prioritas dan dibahas tahun ini sebagai beleid inisiatif DPR. Targetnya, pemerintah dan DPR bisa mengesahkan RUU Tapera pada tahun ini.

Iuran Tapera ini melengkapi iuran wajib lain yang telah berlaku, yakni iuran BPJS Kesehatan dan Iuran BPJS Ketenagakerjaan. Iuran Tapera ditetapkan sebesar 3% dari upah sebulan. Sebesar 2,5% akan ditanggung pekerja dan 0,5% ditanggung oleh perusahaan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Potongan Tapera, PDIP:...
Potongan Tapera, PDIP: Sandang, Pangan, dan Papan Itu Tanggung Jawab Negara
Dalih Tapera Dibebankan...
Dalih Tapera Dibebankan ke Pekerja Mandiri, Moeldoko: 9,9 Juta Masyarakat Belum Punya Rumah
Respons Prabowo soal...
Respons Prabowo soal Tapera: Kita Pelajari dan Cari Solusi Terbaik
Asikk! Hari Ini Dana...
Asikk! Hari Ini Dana Taperum Pensiunan PNS Sudah Cair
Buruh Sebut Tapera Tak...
Buruh Sebut Tapera Tak Bisa Berikan Rumah: Mana Ada Rumah Rp25,2 Juta
Gaji Pekerja Swasta...
Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong Simpanan Tapera per Tanggal 10, Segini Besarannya
Berita Terkini
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Navigasi Pembangunan Nasional
18 menit yang lalu
Pendapatan Melonjak...
Pendapatan Melonjak 47,7%, KPIG Raih Laba Bersih Rp724,2 Miliar di 2025
53 menit yang lalu
MNC Asia Holding Raup...
MNC Asia Holding Raup Laba Bersih Rp1,4 Triliun di 2025, Setujui Private Placement 8,6 Miliar Saham
1 jam yang lalu
Malaysia Prediksi Gejolak...
Malaysia Prediksi Gejolak Harga Energi Berlanjut Dua Tahun ke Depan
1 jam yang lalu
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
10 jam yang lalu
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
11 jam yang lalu
Infografis
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved