Kadin Sebut UU Tapera Tambah Beban Pengusaha
A
A
A
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menjelaskan disahkannya Undang-undang (UU) tabungan perumahan rakyat (Tapera) oleh DPR siang tadi, dinilai akan semakin membebankan pengusaha. Ketua Kadin Rosan P Roeslani menerangkan kebijakan pemerintah seharusnya menciptakan lapangan kerja, bukan memberikan beban.
(Baca Juga: UU Tabungan Perumahan Rakyat Disahkan DPR)
"Kalau menurut kadin kebijakan pemerintah itu sebaiknya yang bisa menciptakan lapangan pekerjaan. Makanya Daftar Negatif Investasi (DNI) itu kita sambut positif karena investasi masuk dan ciptakan lapangan pekerjaan. Tapi dengan begini (UU Tapera), akan jadi beban perusahaan dimana sebenarnya sudah ada di BPJS," jelasnya di Hotel JW Marriot Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Lanjut dia, pihaknya juga khawatir hal tersebut malah akan menghambat laju pengusaha sektor menengah ke atas dalam mengembangkan bisnisnya dan menciptakan lapangan kerja.
"Apakah kebijakan ini akan mendorong penciptaan lapangan kerja baru atau memberatkan. Ini masih kita khawatirkan, kalau menurut saya seperti itu. Pemerintah mau menerapkan kebijakan nomor 1,2,10 itu harus ada kerangkanya untuk menciptakan lapangan pekerjaan," sambungnya.
Secara tegas, dia menekankan Kadin menolak aturan tersebut meski menurutnya belum ada kesepatan terkait berapa besaran potongan untuk Tapera tersebut. "UU nya sudah disahkan tapi angkanya belum dipatok berapa persen antara pengusaha dan pekerja. Tapi kita sebetulnya, terus terang kecewa juga dengan keputusan ini. Tapi mungkin pemerintah punya pandangan lain," tandasnya.
(Baca Juga: UU Tabungan Perumahan Rakyat Disahkan DPR)
"Kalau menurut kadin kebijakan pemerintah itu sebaiknya yang bisa menciptakan lapangan pekerjaan. Makanya Daftar Negatif Investasi (DNI) itu kita sambut positif karena investasi masuk dan ciptakan lapangan pekerjaan. Tapi dengan begini (UU Tapera), akan jadi beban perusahaan dimana sebenarnya sudah ada di BPJS," jelasnya di Hotel JW Marriot Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Lanjut dia, pihaknya juga khawatir hal tersebut malah akan menghambat laju pengusaha sektor menengah ke atas dalam mengembangkan bisnisnya dan menciptakan lapangan kerja.
"Apakah kebijakan ini akan mendorong penciptaan lapangan kerja baru atau memberatkan. Ini masih kita khawatirkan, kalau menurut saya seperti itu. Pemerintah mau menerapkan kebijakan nomor 1,2,10 itu harus ada kerangkanya untuk menciptakan lapangan pekerjaan," sambungnya.
Secara tegas, dia menekankan Kadin menolak aturan tersebut meski menurutnya belum ada kesepatan terkait berapa besaran potongan untuk Tapera tersebut. "UU nya sudah disahkan tapi angkanya belum dipatok berapa persen antara pengusaha dan pekerja. Tapi kita sebetulnya, terus terang kecewa juga dengan keputusan ini. Tapi mungkin pemerintah punya pandangan lain," tandasnya.
(akr)