Tolak UU Tapera, Asosiasi Pengusaha Siapkan Uji Materi
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mengatakan, pihaknya tetap pada keputusan bahwa disahkannya Undang-undang (UU) tabungan perumahan rakyat (Tapera) oleh DPR akan mubazir atau sia-sia. Dia beralasan UU Tapera produk dan mekanismenya hampir serupa sebagaimana yang diatur dalam BPJS.
Apindo menekankan akan melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) sebab UU Tapera tidak mengakomodir semua pihak. "Semua pihak yang saya maksud di sini ada badan usaha maupun pekerja. Kita akan melakukan uji materi. Sebab, disahkannya UU tersebut, sudah sulit mengakomodir aspirasi kalangan usaha," jelasnya di Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Secara rinci dia menjelaskan, tidak perlu badan baru untuk mengelola program perumahan bagi pekerja karena sudah tertampung dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Tapera, menurutnya hanya akan menjadi beban baru untuk pekerja dan pemberi kerja yang membuat dunia usaha makin tidak efisien dan butuh waktu lama.
"Sedangkan saat ini sudah ada pemupukan dana yang cukup besar dalam program Jaminan Hari Tua BPJS Tenaga Kerja, termasuk sudah digunakan dalam program perumahan," sambungnya.
(Baca Juga: Kadin Sebut UU Tapera Tambah Beban Pengusaha)
Dia menambahkan, pemerintah dan DPR sebaiknya memikirkan program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan di bawah upah minimum atau berpenghasilan rendah pekerja informal.
"Karena kita sudah tidak sepakat satu-satunya jalan akan uji materi. Sebab, seharusnya pemerintah itu membuka lapangan kerja yang luas, agar bisa ditampung dalam BPJS, bukan dengan membuat badan baru," pungkas dia.
Apindo menekankan akan melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) sebab UU Tapera tidak mengakomodir semua pihak. "Semua pihak yang saya maksud di sini ada badan usaha maupun pekerja. Kita akan melakukan uji materi. Sebab, disahkannya UU tersebut, sudah sulit mengakomodir aspirasi kalangan usaha," jelasnya di Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Secara rinci dia menjelaskan, tidak perlu badan baru untuk mengelola program perumahan bagi pekerja karena sudah tertampung dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Tapera, menurutnya hanya akan menjadi beban baru untuk pekerja dan pemberi kerja yang membuat dunia usaha makin tidak efisien dan butuh waktu lama.
"Sedangkan saat ini sudah ada pemupukan dana yang cukup besar dalam program Jaminan Hari Tua BPJS Tenaga Kerja, termasuk sudah digunakan dalam program perumahan," sambungnya.
(Baca Juga: Kadin Sebut UU Tapera Tambah Beban Pengusaha)
Dia menambahkan, pemerintah dan DPR sebaiknya memikirkan program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan di bawah upah minimum atau berpenghasilan rendah pekerja informal.
"Karena kita sudah tidak sepakat satu-satunya jalan akan uji materi. Sebab, seharusnya pemerintah itu membuka lapangan kerja yang luas, agar bisa ditampung dalam BPJS, bukan dengan membuat badan baru," pungkas dia.
(akr)