Awas! Warga Tak Punya NPWP Bisa Kena Pidana

Kamis, 25 Februari 2016 - 16:30 WIB
Awas! Warga Tak Punya NPWP Bisa Kena Pidana
Awas! Warga Tak Punya NPWP Bisa Kena Pidana
A A A
BALI - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan, warga negara yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa kena pidana, karena hal tersebut adalah kewajiban. Sejak 1983, wajib pajak diberikan hak penuh menentukan waktu dan besaran pembayaran pajak.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Edi Slamet Irianto mengatakan, ada pengecualian bagi warga yang belum mendapatkan sosialisasi dalam mendapatkan NPWP. Namun, jika sudah mengerti dan tetap tidak mau mengurus sudah masuk kategori melawan negara.

"Setelah diimbau dan diberi tahu, tidak juga mendaftarkan diri, Ditjen Pajak diberi kewenangan untuk memaksa masyarakat memiliki NPWP. Karena itu tindakan perlawanan terhadap negara. Itu bisa dipidanakan," ujarnya di Bali, Kamis (25/2/2016).

(Baca: Ditjen Pajak Siap Tindak Perusahaan Manipulasi Laporan SPT)

Menurutnya, hingga saat ini masih banyak warga yang belum memiliki NPWP. Dia menyebutkan, wajib pajak yang sudah memiliki NPWP Saat ini hanya sekitar 25 juta orang. Padahal, seharusnya bisa sebanyak 44 juta orang.

"Ditjen Pajak tak bisa disalahkan, kami disalahkan itu kalau masyarakat tidak punya NPWP setelah memenuhi kewajiban. Kalau masyarakat sudah memenuhi syarat dan tidak tahu memenuhi kewajiban, di situlah Ditjen Pajak gagal," pungkasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5584 seconds (0.1#10.140)