Kementerian PUPR Genjot Program Bedah Rumah

Kamis, 25 Februari 2016 - 23:57 WIB
Kementerian PUPR Genjot Program Bedah Rumah
Kementerian PUPR Genjot Program Bedah Rumah
A A A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghimbau masyarakat untuk dapat mengajukan permohonan bedah rumah bagi masyarakat miskin melalui Kepala Desa dan Bupati. Adanya dukungan dari masyarakat, sektor swasta dan pemerintah daerah diharapkan dapat mengurangi angka rumah tidak layak huni di daerah.

“Bagi masyarakat yang ingin mengusulkan rumah masyarakat yang ingin di bedah rumahnya bisa mengajukan melalui Kepala Desa dan diikoordinir oleh Bupati untuk selanjutkan di data secara keseluruhan untuk mendapatkan bantuan bedah rumah dari Kementerian PUPR,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (25/2/2016)

Menurutnya Kementerian PUPR ingin agar setiap daerah memiliki data yang pasti mengenai berapa jumlah rumah yang tidak layak huni. Apalagi berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah Rumah Tidak Layak Huni di Indonesia mencapai angka 3,4 juta unit dan diperkirakan akan terus bertambah apabila tidak ditangani secara serius oleh pemerintah.

“Jumlah bantuan yang disalurkan Kementerian PUPR melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah untuk peningkatakan kualitas rumah sebesar Rp15 juta sedangkan untuk pembangunan rumah baru Rp30 juta per rumah. Namun itu jumlah bantuan maksimal serta hanyalah stimulan dan tentunya kebutuhan masyarakat untuk membedah rumahnya berbeda antara rumah satu dengan lainnya,” terangnya.

Beberapa kriteris rumah yang patut di bedah, lanjut dia, antara lain didasarkan atas kriteria bangunan seperti struktur atap yang dapat membahayakan penghuni, rangka rumah atau dinding yang tidak layak serta lantai yang masih tanah. Ada juga aspek kesehatan yang belum memadai seperti pencahayaan dan sirkulasi udara yang buruk.

Dari sisi utilitas seperti sarana MCK dan Tempat Pembuangan Sampah yang tidak ada juga memerlukan bantuan tersebut. “Yang pasti masyarakat yang memperoleh bantuan juga harus menguasai tanah dan tanahnya tidak bermasalah serta tidak berada di lokasi rawan bencana,” tandasnya
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4926 seconds (0.1#10.140)