Tarif Tol Jembatan Suramadu Turun 50% Hari Ini

Selasa, 01 Maret 2016 - 13:09 WIB
Tarif Tol Jembatan Suramadu...
Tarif Tol Jembatan Suramadu Turun 50% Hari Ini
A A A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) menurunkan tarif tol jembatan Suramadu mulai hari ini. Karena kondisi perekonomian di wilayah Madura masih dalam tahap pertumbuhan, sehingga diperlukan dukungan dari pemerintah untuk mendorong ekonomi di wilayah tersebut.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews, salah satu isi dari Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 60/KPTS/M/2016 tentang penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Pengurangan Besaran Tarif Tol Pada jalan Tol Jembatan Surabaya-Madura.

Kepmen yang ditetapkan dan ditandatangani Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada 24 Februari 2016 tersebut menetapkan bahwa tujuh hari sejak ditetapkan yaitu hari ini (1 Maret 2016), besaran tarif tol Jembatan Suramadu turun untuk golongan I sampai V. Sementara, golongan VI atau kendaraan bermotor roda dua tidak diwajibkan untuk membayar atau gratis.

Hal tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk percepatan pengembangan dan pembangunan wilayah terutama di Pulau Madura, berkaitan dengan tujuan dibangunnya Jembatan Suramadu.

"Dengan adanya Jembatan itu, maka mobilitas orang dan mobilitas barang akan lebih efisien, akan lebih cepat dibanding sebelumnya dengan menggunakan transportasi laut atau kapal," kata Jokowi pada rapat terbatas awal Februari lalu.

Jokowi menegaskan, tujuan utama pembangunan Jembatan Suramadu adalah menggerakkan perekonomian di Jawa Timur, serta mempercepat pengembangan dan pembangunan wilayah terutama di Pulau Madura. Sehingga akan mengurangi ketimpangan antar wilayah dan pemerataan pembangunan dapat tercapai.

Dalam ratas tersebut diputuskan agar tarif tol Suramadu dipotong 50%. Alasannya, tingginya harga tol selama ini membuat harga barang yang berasal dari Surabaya dan Madura menjadi mahal. Maka Presiden meminta diturunkan dengan harapan dapat membantu masyarakat.

Berikut besaran tarif tol sebelum dan setelah pengurangan:

Golongan I
Tarif lama: Rp30.000
Tarif baru: Rp15.000

Golongan II
Tarif lama: Rp45.000
Tarif baru: Rp22.500

Golongan III
Tarif lama: Rp60.000
Tarif baru: Rp30.000

Golongan IV
Tarif lama: Rp75.000
Tarif baru: Rp37.500

Golongan V
Tarif lama: Rp90.000
Tarif baru: Rp45.000

Golongan VI
Tarif lama: Rp3.000
Tarif baru: -
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
MMN Sebut Penetapan...
MMN Sebut Penetapan Tarif Baru Tol Tidak Berlaku di Semua Gerbang
Viral Pengendara Putar...
Viral Pengendara Putar Balik di Jalan Tol Cikampek Didenda Rp724 Ribu
Tarif Tol Jagorawi dan...
Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo Naik Mulai 20 Agustus 2023, Segini Besarannya
Tol Tebing Tinggi-Lima...
Tol Tebing Tinggi-Lima Puluh Segera Berbayar, Segini Tarifnya
Tarif Tol Sedyatmo Naik...
Tarif Tol Sedyatmo Naik Mulai 5 Januari 2026, Ini Rinciannya
Jadi Jalur VIP, Tarif...
Jadi Jalur VIP, Tarif Tol Dalam Kota Naik per 26 Februari
Berita Terkini
Tak Hanya di Bali, PFII...
Tak Hanya di Bali, PFII Juga Akan Dibangun di Jakarta
10 menit yang lalu
SPKS Dorong Riset BPDP...
SPKS Dorong Riset BPDP Hasilkan Teknologi Murah untuk Petani Sawit
58 menit yang lalu
Transformasi IFG Tak...
Transformasi IFG Tak Hanya Streamlining, Tapi Perkuat Tata Kelola Investasi
1 jam yang lalu
Danantara Pangkas Ribuan...
Danantara Pangkas Ribuan BUMN Jadi 200-300 Entitas, Langkah Rasional Selamatkan Aset Negara
1 jam yang lalu
Laba Bank Mandiri Naik...
Laba Bank Mandiri Naik 25% Jadi Rp28,5 Triliun di Semester I-2026
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Lifting Perdana BBM B50, dari Kilang Kasim dan Plaju
1 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved