Tarif Tol Jembatan Suramadu Turun 50% Hari Ini
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) menurunkan tarif tol jembatan Suramadu mulai hari ini. Karena kondisi perekonomian di wilayah Madura masih dalam tahap pertumbuhan, sehingga diperlukan dukungan dari pemerintah untuk mendorong ekonomi di wilayah tersebut.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews, salah satu isi dari Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 60/KPTS/M/2016 tentang penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Pengurangan Besaran Tarif Tol Pada jalan Tol Jembatan Surabaya-Madura.
Kepmen yang ditetapkan dan ditandatangani Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada 24 Februari 2016 tersebut menetapkan bahwa tujuh hari sejak ditetapkan yaitu hari ini (1 Maret 2016), besaran tarif tol Jembatan Suramadu turun untuk golongan I sampai V. Sementara, golongan VI atau kendaraan bermotor roda dua tidak diwajibkan untuk membayar atau gratis.
Hal tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk percepatan pengembangan dan pembangunan wilayah terutama di Pulau Madura, berkaitan dengan tujuan dibangunnya Jembatan Suramadu.
"Dengan adanya Jembatan itu, maka mobilitas orang dan mobilitas barang akan lebih efisien, akan lebih cepat dibanding sebelumnya dengan menggunakan transportasi laut atau kapal," kata Jokowi pada rapat terbatas awal Februari lalu.
Jokowi menegaskan, tujuan utama pembangunan Jembatan Suramadu adalah menggerakkan perekonomian di Jawa Timur, serta mempercepat pengembangan dan pembangunan wilayah terutama di Pulau Madura. Sehingga akan mengurangi ketimpangan antar wilayah dan pemerataan pembangunan dapat tercapai.
Dalam ratas tersebut diputuskan agar tarif tol Suramadu dipotong 50%. Alasannya, tingginya harga tol selama ini membuat harga barang yang berasal dari Surabaya dan Madura menjadi mahal. Maka Presiden meminta diturunkan dengan harapan dapat membantu masyarakat.
Berikut besaran tarif tol sebelum dan setelah pengurangan:
Golongan I
Tarif lama: Rp30.000
Tarif baru: Rp15.000
Golongan II
Tarif lama: Rp45.000
Tarif baru: Rp22.500
Golongan III
Tarif lama: Rp60.000
Tarif baru: Rp30.000
Golongan IV
Tarif lama: Rp75.000
Tarif baru: Rp37.500
Golongan V
Tarif lama: Rp90.000
Tarif baru: Rp45.000
Golongan VI
Tarif lama: Rp3.000
Tarif baru: -
Dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews, salah satu isi dari Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 60/KPTS/M/2016 tentang penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Pengurangan Besaran Tarif Tol Pada jalan Tol Jembatan Surabaya-Madura.
Kepmen yang ditetapkan dan ditandatangani Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada 24 Februari 2016 tersebut menetapkan bahwa tujuh hari sejak ditetapkan yaitu hari ini (1 Maret 2016), besaran tarif tol Jembatan Suramadu turun untuk golongan I sampai V. Sementara, golongan VI atau kendaraan bermotor roda dua tidak diwajibkan untuk membayar atau gratis.
Hal tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk percepatan pengembangan dan pembangunan wilayah terutama di Pulau Madura, berkaitan dengan tujuan dibangunnya Jembatan Suramadu.
"Dengan adanya Jembatan itu, maka mobilitas orang dan mobilitas barang akan lebih efisien, akan lebih cepat dibanding sebelumnya dengan menggunakan transportasi laut atau kapal," kata Jokowi pada rapat terbatas awal Februari lalu.
Jokowi menegaskan, tujuan utama pembangunan Jembatan Suramadu adalah menggerakkan perekonomian di Jawa Timur, serta mempercepat pengembangan dan pembangunan wilayah terutama di Pulau Madura. Sehingga akan mengurangi ketimpangan antar wilayah dan pemerataan pembangunan dapat tercapai.
Dalam ratas tersebut diputuskan agar tarif tol Suramadu dipotong 50%. Alasannya, tingginya harga tol selama ini membuat harga barang yang berasal dari Surabaya dan Madura menjadi mahal. Maka Presiden meminta diturunkan dengan harapan dapat membantu masyarakat.
Berikut besaran tarif tol sebelum dan setelah pengurangan:
Golongan I
Tarif lama: Rp30.000
Tarif baru: Rp15.000
Golongan II
Tarif lama: Rp45.000
Tarif baru: Rp22.500
Golongan III
Tarif lama: Rp60.000
Tarif baru: Rp30.000
Golongan IV
Tarif lama: Rp75.000
Tarif baru: Rp37.500
Golongan V
Tarif lama: Rp90.000
Tarif baru: Rp45.000
Golongan VI
Tarif lama: Rp3.000
Tarif baru: -
(izz)