Revisi Permen ESDM No 37/2015 Pangkas Calo dan Rantai Distribusi Gas

Selasa, 08 Maret 2016 - 15:59 WIB
Revisi Permen ESDM No...
Revisi Permen ESDM No 37/2015 Pangkas Calo dan Rantai Distribusi Gas
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi. Revisi Permen tersebut dilakukan guna memangkas mata rantai dan memusnahkan para 'calo' yang bermain dalam alokasi gas untuk industri.

Menteri ESDM Sudirman Said menjelaskan, revisi Permen Nomor 37/2015 tersebut telah diterbitkan menjadi‎ Permen ESDM Nomor 6/2016. Dalam revisi beleid tersebut, badan usaha swasta akan memperoleh hak yang sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait alokasi gas.

"‎Mengapa direvisi? Karena pada waktu Permen 37 dikeluarkan setelah direview ada yang kurang soal peran badan swasta. Karena itu revisi Permen 37 mencantumkan badan swasta yang memiliki hak yang sama," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (8/3/2016).

Menurutnya, selama ini pengelolaan gas bumi belum sampai pada tingkat efisiensi dan efektifitas yang baik. Selain itu lanjut dia, banyak rencana pembangunan infrastruktur gas yang tidak tercapai lantaran para 'calo' tersebut hanya mau menjual gas dan tidak mau membangun infrastruktur.

"Harga gas bumi juga dikomplain dari industri katanya terlalu mahal. Mata rantai pasokan gas terlalu banyak. ‎Bahkan tadi saya bertanya ke dirjen, katanya sampai enam perantara yang tidak memberi nilai tambah. Hanya memungut selisih saja," tutur dia.

Mantan Bos PT Pindad (Persero) ini menambahkan, dengan revisi beleid tersebut maka prioritas alokasi gas akan diberikan kepada program pemerintah untuk penyediaan gas bumi bagi transportasi, rumah tangga dan pelanggan kecil. Selain itu, untuk industri pupuk, industri berbahan baku gas bumi, industri yang menggunakan gas bumi sebagai bahan bakar, serta untuk program penyediaan tenaga listrik.

"‎Tidak ada diskriminsi terhadap BUMN, BUMD atau swasta. Ini akan menimbulkan reaksi terutama trader yang tidak mau bangun infrastruktur. Kalau mau jualan gas, harus ada kemauan bangun infrastruktur," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kontrak Pembangunan...
Kontrak Pembangunan Jargas Tahap III Sebanyak 44.461 SR Diteken
14 Perjanjian Penurunan...
14 Perjanjian Penurunan Harga Gas Bumi Ditandatangani
BPH Migas Resmikan BBM...
BPH Migas Resmikan BBM Satu Harga di Tanah Papua
Kontrak Pembangunan...
Kontrak Pembangunan Jargas Tahap II Rp137,13 Miliar Diteken
Realisasi Lifting Migas...
Realisasi Lifting Migas di 2020 Capai 1.682 Mboepd
Bahlil Optimistis Intervensi...
Bahlil Optimistis Intervensi Teknologi Mampu Dongkrak Produksi Migas Nasional
Berita Terkini
Genera-Z Berbakti BCA...
Genera-Z Berbakti BCA Siapkan Mahasiswa Implementasikan Solusi bagi Desa Wisata
2 jam yang lalu
Kapal Tanker Kembali...
Kapal Tanker Kembali Diserang di Selat Hormuz, Harga Minyak Langsung Terbang
2 jam yang lalu
Pertamina Evaluasi Insiden...
Pertamina Evaluasi Insiden Mobil Tangki di Cianjur, Pasokan BBM Dipastikan Aman
3 jam yang lalu
Bertemu PM Modi, Prabowo...
Bertemu PM Modi, Prabowo Minta QRIS Segera Bisa Dipakai di India
3 jam yang lalu
Setelah 24 Tahun Vakum,...
Setelah 24 Tahun Vakum, Sumur LLA-5 PHE ONWJ Hasilkan Minyak 780 Barel per Hari
3 jam yang lalu
Pulihkan Harapan, Brantas...
Pulihkan Harapan, Brantas Abipraya Bersama PU Hadir dalam Penanganan Pascabencana di Sumatera
3 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved