OJK Siapkan Pengawasan Terintegrasi di 2019

Selasa, 08 Maret 2016 - 21:34 WIB
OJK Siapkan Pengawasan...
OJK Siapkan Pengawasan Terintegrasi di 2019
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasang target pengawasan terintegrasi akan siap pada 2019 dan telah dimulai dengan memperkenalkan Sistem Informasi Perijinan Lembaga Jasa Keuangan atau Sijingga dan Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan Pembiayaan (SIPP) untuk sektor industri keuangan non bank (IKNB). Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Firdaus Djaelani mengatakan, adanya laporan ini akan membuat pelaku IKNB lebih efisien.

Dia menambahkan pelaku Industri tidak harus mondar mandir ke OJK untuk urusan perizinan dan laporan. Kedepannya, seluruh sektor IKNB seperti dana pensiun, asuransi umum dan asuransi jiwa bakal mengadopsi aplikasi tersebut.

“Jadi pada tahun 2019, laporan keuangan yang masuk ke OJK telah terintegrasi. Secara bertahap nanti dapat online dan terintegrasi. Kami akan langsung melakukan sosialisasi kepada pelaku IKNB," ucap dia dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (8/3/2016).

(Baca Juga: OJK Perkenalkan Dua Sistem Pelaporan dan Izin Keuangan Non Bank)

Sementara berkenan dengan pengembangan SIPP, telah diterbitkan Surat Edaran OJK tentang Pedoman Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan. Diharapkan surat edaran tersebut dapat menjadi panduan dalam penyusunan laporan bulanan Perusahaan Pembiayaan yang akan disampaikan melalui SIPP dengan mekanisme penyampaian laporan secara langsung kepada OJK yang akan mulai efektif untuk pelaporan bulan Juni 2016.

Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Muliaman D. Hadad mengatakan dukungan sistem informasi dari Bank Indonesia ini telah banyak membantu OJK untuk melakukan pengawasan dan analisa mengenai kondisi industri pembiayaan secara keseluruhan, yang digunakan dalam proses penyusunan kebijakan pengaturan yang sangat mendukung bagi pengembangan industri perusahaan pembiayaan.

Sistem pelaporan yang akan dikembangkan OJK diharapkan dapat memenuhi beberapa prinsip sistem pelaporan yang baik. Pertama convergence yaitu informasi yang dikembangkan dalam sistem pelaporan harus dapat mendukung tugas pokok dan tujuan pengawasan terintegrasi sebagaimana diamanahkan dalam UU OJK. Kedua efficiency, sistem pelaporan harus memastikan efisiensi proses baik di OJK maupun pada industri Pelapor.

Ketiga standardization, yaitu sistem pelaporan harus menerapkan standar internasional dalam pelaporan bisnis. Keempat data quality, sistem pelaporan harus memastikan bahwa data yang disampaikan pelapor berkualitas. Kelima integrated capturing system, sistem pelaporan harus terintegrasi dalam konsep “satu pintu”.

Keenam adaptability, sistem pelaporan harus stabil serta mampu mengakomodasi perubahan bisnis dan regulasi secara cepat; dan terakhir secure and reliability, sistem pelaporan harus aman dan handal terhadap kemungkinan segala gangguan.

Dengan selesainya pengembangan paket sistem informasi SIJINGGA dan SIPP, OJK mengharapkan kedua sistem informasi tersebut dapat menjawab tantangan OJK ke depan dalam meningkatkan pemberian layanan kepada Lembaga Keuangan Non Bank yang lebih cepat dan transparan, serta dapat mendukung penyediaan data-data keuangan industri Perusahaan Pembiayaan secara lebih akurat, lengkap, dan dapat diandalkan, sehingga akan dapat bermanfaat dalam perumusan kebijakan yang lebih baik.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bank Indonesia, untuk segala dukungan selama ini menyediakan fasilitas sistem informasi yang cukup handal sebagai sarana penerimaan laporan bulanan bagi perusahaan pembiayaan selama lebih dari sepuluh tahun,” tutup Muliaman.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7949 seconds (0.1#10.140)