BI Turunkan Giro Wajib Minimum Primer Per 16 Maret

Senin, 14 Maret 2016 - 19:57 WIB
BI Turunkan Giro Wajib...
BI Turunkan Giro Wajib Minimum Primer Per 16 Maret
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyatakan, ketentuan mengenai penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) Primer dalam Rupiah, dari 7,5% menjadi 6,5%, akan mulai berlaku Rabu (16/3). Pelonggaran ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan kapasitas pembiayaan perbankan untuk mendukung kegiatan ekonomi,

"Keputusan penurunan GWM Primer dalam Rupiah merupakan bagian dari pelonggaran kebijakan moneter yang diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada tanggal 18 Februari 2015, selain penurunan BI Rate," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara di Jakarta, Senin (14/3/2016)

Dia menjelaskan, kondisi stabilitas makro ekonomi yang semakin baik, khususnya laju inflasi yang terkendali, memberikan ruang untuk dilakukan pelonggaran kebijakan moneter. Tantangan dari sisi eksternal yang utamanya bersumber dari kemungkinan kenaikan Suku Bunga Kebijakan Bank Sentral Amerika Serikat (Federal Funds Rate, FFR) semakin mereda.

Pemulihan ekonomi Amerika Serikat yang belum solid mengakibatkan perkiraan kenaikan FFR bergeser mundur dengan besaran kenaikan yang lebih rendah. Menurutnya menurunnya tekanan kenaikan FFR yang tidak seagresif perkiraan sebelumnya, juga menurunkan risiko yang mungkin timbul dari keberagaman kebijakan moneter global mengingat beberapa maju di Kawasan Eropa dan Jepang masih menerapkan kebijakan moneter yang longgar melalui quantitative easing (QE).

"Hal ini karena keberagaman kebijakan moneter dapat mendorong pergeseran likuiditas global yang dapat berdampak pada aliran modal masuk (capital inflows) ke negara berkembang (emerging markets), termasuk Indonesia," tukas dia.

Oleh sebab itu, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka BI menerapkan kebijakan moneter yang longgar dengan menurunkan BI Rate yang diperkuat dengan penurunan GWM Primer dalam Rupiah yang diharapkan dapat meningkatkan kondisi likuiditas dan kapasitas pembiayaan perbankan untuk mendukung kegiatan ekonomi.
"Ketentuan penurunan GWM Primer dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/3/PBI/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional," papar dia.

Sementara untuk penurunan kewajiban GWM Primer dalam Rupiah bagi Bank Syariah, dia menuturkan kewajiban GWM bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah
(UUS) akan tetap mengikuti PBI No.15/16/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

"Dimana GWM Primer dalam Rupiah ditetapkan sebesar 5% dari DPK dalam Rupiah dan GWM dalam valuta asing sebesar 1% dari DPK dalam valuta asing," ujar Tirta.

Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengungkapkan, rasio kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah diturunkan sebesar 1% dari 7,5% menjadi 6,5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam Rupiah. Penurunan rasio kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah sebesar 1% tersebut atas bagian giro yang remunerated.

"Untuk itu, bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM Primer dalam Rupiah yang mendapat jasa giro diturunkan dari 2,5% menjadi sebesar 1,5% dari DPK dalam Rupiah," jelas Agus.

Adapun jasa giro tetap sebesar 2,5% yang merupakan tingkat bunga efektif tahunan (effective annual rate).

Sementara kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM Primer dalam Rupiah bagi Bank yang melakukan merger atau konsolidasi tetap sebesar 1% untuk jangka waktu satu tahun terhitung sejak merger atau konsolidasi berlaku efektif.

Dengan pemberian kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM Primer dalam Rupiah sebesar 1% tersebut maka GWM Primer dalam Rupiah yang wajib dipenuhi oleh Bank yang semula sebesar 6,5% berubah menjadi sebesar 5,5%.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0861 seconds (0.1#10.140)