BI Turunkan Giro Wajib Minimum Primer Per 16 Maret

Senin, 14 Maret 2016 - 19:57 WIB
BI Turunkan Giro Wajib...
BI Turunkan Giro Wajib Minimum Primer Per 16 Maret
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyatakan, ketentuan mengenai penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) Primer dalam Rupiah, dari 7,5% menjadi 6,5%, akan mulai berlaku Rabu (16/3). Pelonggaran ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan kapasitas pembiayaan perbankan untuk mendukung kegiatan ekonomi,

"Keputusan penurunan GWM Primer dalam Rupiah merupakan bagian dari pelonggaran kebijakan moneter yang diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada tanggal 18 Februari 2015, selain penurunan BI Rate," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara di Jakarta, Senin (14/3/2016)

Dia menjelaskan, kondisi stabilitas makro ekonomi yang semakin baik, khususnya laju inflasi yang terkendali, memberikan ruang untuk dilakukan pelonggaran kebijakan moneter. Tantangan dari sisi eksternal yang utamanya bersumber dari kemungkinan kenaikan Suku Bunga Kebijakan Bank Sentral Amerika Serikat (Federal Funds Rate, FFR) semakin mereda.

Pemulihan ekonomi Amerika Serikat yang belum solid mengakibatkan perkiraan kenaikan FFR bergeser mundur dengan besaran kenaikan yang lebih rendah. Menurutnya menurunnya tekanan kenaikan FFR yang tidak seagresif perkiraan sebelumnya, juga menurunkan risiko yang mungkin timbul dari keberagaman kebijakan moneter global mengingat beberapa maju di Kawasan Eropa dan Jepang masih menerapkan kebijakan moneter yang longgar melalui quantitative easing (QE).

"Hal ini karena keberagaman kebijakan moneter dapat mendorong pergeseran likuiditas global yang dapat berdampak pada aliran modal masuk (capital inflows) ke negara berkembang (emerging markets), termasuk Indonesia," tukas dia.

Oleh sebab itu, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka BI menerapkan kebijakan moneter yang longgar dengan menurunkan BI Rate yang diperkuat dengan penurunan GWM Primer dalam Rupiah yang diharapkan dapat meningkatkan kondisi likuiditas dan kapasitas pembiayaan perbankan untuk mendukung kegiatan ekonomi.
"Ketentuan penurunan GWM Primer dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/3/PBI/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional," papar dia.

Sementara untuk penurunan kewajiban GWM Primer dalam Rupiah bagi Bank Syariah, dia menuturkan kewajiban GWM bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah
(UUS) akan tetap mengikuti PBI No.15/16/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

"Dimana GWM Primer dalam Rupiah ditetapkan sebesar 5% dari DPK dalam Rupiah dan GWM dalam valuta asing sebesar 1% dari DPK dalam valuta asing," ujar Tirta.

Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengungkapkan, rasio kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah diturunkan sebesar 1% dari 7,5% menjadi 6,5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam Rupiah. Penurunan rasio kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah sebesar 1% tersebut atas bagian giro yang remunerated.

"Untuk itu, bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM Primer dalam Rupiah yang mendapat jasa giro diturunkan dari 2,5% menjadi sebesar 1,5% dari DPK dalam Rupiah," jelas Agus.

Adapun jasa giro tetap sebesar 2,5% yang merupakan tingkat bunga efektif tahunan (effective annual rate).

Sementara kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM Primer dalam Rupiah bagi Bank yang melakukan merger atau konsolidasi tetap sebesar 1% untuk jangka waktu satu tahun terhitung sejak merger atau konsolidasi berlaku efektif.

Dengan pemberian kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM Primer dalam Rupiah sebesar 1% tersebut maka GWM Primer dalam Rupiah yang wajib dipenuhi oleh Bank yang semula sebesar 6,5% berubah menjadi sebesar 5,5%.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK: Ruangan Gubernur...
KPK: Ruangan Gubernur BI Turut Digeledah, Ada 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR
Layanan BI-Fast Error,...
Layanan BI-Fast Error, Nasabah CIMB Niaga, BSI, BCA, hingga BNI Mengeluh di Media Sosial
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, BI Kooperatif dengan KPK
Bank Indonesia Sebut...
Bank Indonesia Sebut Pemilihan Deputi Gubernur BI Melalui Sistem Meritokrasi
Perry Warjiyo Kembali...
Perry Warjiyo Kembali Terpilih jadi Gubernur BI Periode 2023-2028
Tiga Kandidat Bersaing...
Tiga Kandidat Bersaing Uji Kelayakan Deputi Gubernur BI Hari Ini
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
5 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
6 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
6 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
7 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
7 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
8 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved