Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Jamin Kualitas Layanan Membaik

Senin, 14 Maret 2016 - 23:23 WIB
Kenaikan Iuran BPJS...
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Jamin Kualitas Layanan Membaik
A A A
JAKARTA - DPR RI menyatakan tidak setuju dengan keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Mereka memandang berapapun kenaikan iuran jaminan kesehatan diberlakukan bila persoalan hulu BPJS tidak dibereskan masalah buruknya pelayanan kesehatan akan terus terjadi.

Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati mengatakan, dari persoalan ini komplain dari tenaga kesehatan (dokter) akan terus muncul. Akibatnya, layananan kesehatan terhadap peserta BPJS tidak maksimal.

"Persoalan hulu yang saya maksud, yakni tidak adanya transparansi manajemen rumah sakit dalam pembagian paket dari BPJS yang didistribusikan kepada tenaga kesehatan (dokter) maupun untuk obat. Semestinya, manajemen RS harus adil dalam distribusi paket dari BPJS," ujarnya, dalam keterangan tertulis kepada Sindonews, Senin (14/3/2016).

Sebab itu, lanjut dia, DPR meminta Dewan Pengawas BPJS Kesehatan yang baru dipilih segera melakukan pengecekan terkait hal tersebut untuk dilakukan perbaikan.

Persoalan hulu lainnya pemerintah semestinya juga memberikan insentif kepada RS Swasta terkait dengan layanan BPJS Kesehatan. "Selama ini pemerintah memberi porsi insentif kepada RS pemerintah. Akibatnya, tidak banyak RS Swasta yang tertarik mengikuti BPJS Kesehatan. Padahal kita mafhum, dari sisi layanan dan fasilitas, RS Swasta tidak sedikit lebih baik dari RS Pemerintah," kata legislator dari Fraksi PPP itu.

Masalah hulu lainnya yaitu, kata Okky, BPJS Kesehatan semestinya melakukan pemetaan daerah yang padat penduduk dan tidak padat penduduk, daerah yang sehat atau sedikit penyakit, serta yang tidak sehat atau banyak penyakit. Upaya tersebut untuk membedakan kapitasi (metode pembayaran untuk pelayanan kesehatan) terhadap masing-masing wilayah sesuai kategori.

"Di atas semua itu, pemerintah semestinya secara konsisten dan terus menerus memberi pemahaman kepada masyarakat agar berlaku hidup sehat. Sikap preventif jauh lebih baik daripada mengobati. Karena berapapun investasi yang dilakukan di bidang kesehatan namun jika perilaku sehat tidak diterapkan maka akan sia-sia," tandasnya.

Seperti diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada awal April mendatang merujuk pada Peraturan Presiden No 19 tahun 2016, dengan rincian kenaikan kelas III dari Rp25 ribu menjadi Rp30.000, kelas II dari Rp42.500 menjadi Rp51.000, dan kelas I dari Rp59.500 menjadi Rp80.000.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6736 seconds (0.1#10.140)