Jokowi Hapus Lima Izin Penghambat Kemudahan Investasi

Selasa, 15 Maret 2016 - 19:40 WIB
Jokowi Hapus Lima Izin Penghambat Kemudahan Investasi
Jokowi Hapus Lima Izin Penghambat Kemudahan Investasi
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera menghapus lima izin penghambat kemudahan berusaha dan investasi di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business) di Tanah Air yang masih di peringkat 109 dari 189 negara.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Presiden Jokowi memberikan perhatian khusus terhadap hambatan untuk proses perizinan. Karena itu, diperintahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk segera melakukan harmonisasi izin-izin tersebut. (Baca: Pemerintah Beri Keringanan Amdal Perusahaan di Kawasan Industri)

"‎Presiden memberikan perhatian khusus terhadap hal tersebut, sehingga beliau memberikan arahan agar harmonisasi segera dilakukan. Kepada Bapak Mendagri untuk koordinasikan dengan menteri terkait," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Adapun lima izin yang akan dihilangkan, adalah izin gangguan, izin tempat usaha, izin prinsip untuk industri kecil dan menengah, izin lokasi, dan izin analisis dampak lingkungan (Amdal). Khusus untuk Amdal, jika dalam satu kawasan telah memiliki Amdal maka perusahaan tidak berkewajiban mengurus kembali Amdal secara individual.

"‎Yang jelas Kalau di suatu daerah masih ada amdalnya, jika dulu masih diminta amdalnya maka nanti akan dihilangkan. Nanti akan dikeluarkan dalam satu peraturan," jelas Pramono.

Rencananya, pekan depan seluruh pejabat eselon 1 di kementerian dan lembaga (K/L) termasuk pemerintah daerah akan diundang dalam rapat paripurna untuk menyelaraskan apa yang telah diputuskan pada tingkat presiden ataupun kementerian.

"Kemudian di bawah ternyata belum terselesaikan termasuk pemda, maka tadi ditugaskan ke Mendagri. Kalau nanti perda yang dicabut sudah 1.000 maka segera dilaporkan kepada Presiden untuk disosialisasikan," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6178 seconds (0.1#10.140)