Ini Syarat Angkutan Online Uber dan Grab Bisa Beroperasi di RI

Selasa, 15 Maret 2016 - 23:24 WIB
Ini Syarat Angkutan...
Ini Syarat Angkutan Online Uber dan Grab Bisa Beroperasi di RI
A A A
JAKARTA - Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memprotes kehadiran dua trasportasi online Uber Asia Limited (Uber) dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car). Mereka boleh beroperasi asalkan mengikuti peraturan angkutan umum yang berlaku di Tanah Air.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto menyatakan, jika aplikasi Grab dan Uber terdaftar secara resmi akan lebih menyehatkan dunia usaha. Perusahaan-perusahaan tersebut akan dikenai pajak untuk negara.

"Kalau aturannya seperti itu, ya harus diikuti dong aturan mainnya. Sebab, pemerintah ada untuk melindungi dunia usaha, terutama kalangan usaha kecil, mikro dan menengah," ujarnya, Selasa (15/3/2016).

Dia mengatakan, dua perusahaan aplikasi tersebut selain harus terdaftar sesuai dengan ketentuan pada akhirnya tarifnya juga harus mengacu sesuai dengan peraturan-perundangan yang berlaku. Adapun, jika resmi terdaftar terdapat standar safety yang ditetapkan pemerintah.

"Kalau semuanya sudah resmi tarifnya tentu bisa bersaing. Sebab ketentuan tarif juga diatur melalui tarif batas atas dan batas bawah," jelasnya.

Sebagai informasi, Kemenhub sebelumnya bersurat kepada Kementerian Komunikasi dan Infomasi untuk memblokir perusahaan taksi online Uber Asia Limited dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car) untuk tunduk pada peraturan perundangan yang berlaku. Keduanya dinilai melanggar undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang menyebutkan bahwa angkutan umum atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum atau yang secara resmi terdaftar berdasarkan ketentuan undang-undang.

Baca juga:

Blokir Aplikasi Angkutan Online, Kemenkominfo Tunggu Hasil Tim Panel

Blokir Uber dan Grab, Menkominfo Sebut Aplikasi Online Tak Bisa Distop

Kadin Apresiasi Larangan Taksi Online Uber dan Grab
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Lin Kuning di Jember...
Lin Kuning di Jember Disulap Jadi Angkutan Umum Sultan
Jeng-jeng, Munas untuk...
Jeng-jeng, Munas untuk Pemilihan Ketua Umum Kadin Batal
Pemerintah Netral Dalam...
Pemerintah Netral Dalam Pemilihan Ketua Umum Kadin
Resmi Dilantik, Ini...
Resmi Dilantik, Ini Empat Program Andalan Ketua Umum Kadin Jatim
Kepengurusan KADIN Indonesia...
Kepengurusan KADIN Indonesia yang Baru Harus Segera Dibentuk
Banjir Dukungan, Ini...
Banjir Dukungan, Ini Janji Arsjad Rasjid Caketum Kadin
Berita Terkini
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
1 jam yang lalu
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
1 jam yang lalu
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
3 jam yang lalu
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
3 jam yang lalu
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
4 jam yang lalu
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
5 jam yang lalu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved