KEIN Nilai Tax Amnesty Dorong Pertumbuhan Sektor Riil

Senin, 21 Maret 2016 - 11:36 WIB
KEIN Nilai Tax Amnesty Dorong Pertumbuhan Sektor Riil
KEIN Nilai Tax Amnesty Dorong Pertumbuhan Sektor Riil
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta menilai, pemberlakuan rencana tax amnesty atau tindakan pemutihan pajak kepada wajib pajak dapat mendorong dan menggenjot ekonomi di sektor riil dalam negeri, karena dana-dana yang terparkir di luar negeri dapat masuk kembali ke Indonesia.

"Karena itu kita usulkan, dalam merancang Undang-Undang Tax Amnesty ini nantinya harus bisa menghasilkan dan memastikan, salah satunya repatriasi (kembalinya) dana yang selama ini ada di luar negeri untuk ditempatkan di Indonesia dan nantinya dikanalisasi untuk menggenjot investasi dan memajukan sektor riil," kata dia dalam rilisnya, Senin (21/3/2016).

Dia juga menegaskan bahwa pengampunan pajak menjadi stimulus untuk menggerakkan investasi, khususnya sektor riil yang pada akhirnya dapat menyediakan lapangan kerja dan mendatangkan devisa bagi kemajuan pembangunan nasional.

Atas dasar itu, Indonesia memerlukan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, cepat namun berkualitas, walaupun IMF sudah mengoreksi persentase pertumbuhan ekonomi menjadi 5,1%.

Dia menegaskan, yang harus diperhatikan pula adalah bagaimana dana-dana yang diparkir di luar negeri dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. "Jadi bagaimana proses kanalisasi dari dana-dana yang diparkir tersebut," kata Arif.

Menurutnya, jika sektor riil dapat berkembang maka otomatis akan menyerap semakin banyak jumlah tenaga kerja di Indonesia. "Ada data yang mengatakan jumlah dana yang terparkir di luar negeri sekitar Rp350 miliar sampai USD1.000 miliar. Artinya jika diambil 30% saja dari keduanya sekitar rata-rata USD200 milar yang dapat masuk ke Indonesia. Jika dirupiahkan, nilainya bisa mencapai Rp3.660 triliun dan itu jumlah yang sangat besar untuk menggerakan ekonomi sektor ril," jelasnya.

Hal lain yang diharapkan terwujud dari rancangan UU Tax Amnesty (TA) adalah semakin luasnya basis wajib pajak, serta harus dipastikan dengan tax amnesty ini harus dapat meminimalisasi kemungkinan terjadinya moral hazard atau tindakan yang merugikan masyarakat.

"Lalu yang berikutnya, karena kebijakan tax amnesty ini akan memberikan diskon besar, maka harus juga diperhatikan para wajib pajak yang selama ini patuh membayar pajak setiap tahunnya," tandas Arif.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0545 seconds (0.1#10.140)