KEIN Nilai Tax Amnesty Dorong Pertumbuhan Sektor Riil

Senin, 21 Maret 2016 - 11:36 WIB
KEIN Nilai Tax Amnesty...
KEIN Nilai Tax Amnesty Dorong Pertumbuhan Sektor Riil
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta menilai, pemberlakuan rencana tax amnesty atau tindakan pemutihan pajak kepada wajib pajak dapat mendorong dan menggenjot ekonomi di sektor riil dalam negeri, karena dana-dana yang terparkir di luar negeri dapat masuk kembali ke Indonesia.

"Karena itu kita usulkan, dalam merancang Undang-Undang Tax Amnesty ini nantinya harus bisa menghasilkan dan memastikan, salah satunya repatriasi (kembalinya) dana yang selama ini ada di luar negeri untuk ditempatkan di Indonesia dan nantinya dikanalisasi untuk menggenjot investasi dan memajukan sektor riil," kata dia dalam rilisnya, Senin (21/3/2016).

Dia juga menegaskan bahwa pengampunan pajak menjadi stimulus untuk menggerakkan investasi, khususnya sektor riil yang pada akhirnya dapat menyediakan lapangan kerja dan mendatangkan devisa bagi kemajuan pembangunan nasional.

Atas dasar itu, Indonesia memerlukan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, cepat namun berkualitas, walaupun IMF sudah mengoreksi persentase pertumbuhan ekonomi menjadi 5,1%.

Dia menegaskan, yang harus diperhatikan pula adalah bagaimana dana-dana yang diparkir di luar negeri dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. "Jadi bagaimana proses kanalisasi dari dana-dana yang diparkir tersebut," kata Arif.

Menurutnya, jika sektor riil dapat berkembang maka otomatis akan menyerap semakin banyak jumlah tenaga kerja di Indonesia. "Ada data yang mengatakan jumlah dana yang terparkir di luar negeri sekitar Rp350 miliar sampai USD1.000 miliar. Artinya jika diambil 30% saja dari keduanya sekitar rata-rata USD200 milar yang dapat masuk ke Indonesia. Jika dirupiahkan, nilainya bisa mencapai Rp3.660 triliun dan itu jumlah yang sangat besar untuk menggerakan ekonomi sektor ril," jelasnya.

Hal lain yang diharapkan terwujud dari rancangan UU Tax Amnesty (TA) adalah semakin luasnya basis wajib pajak, serta harus dipastikan dengan tax amnesty ini harus dapat meminimalisasi kemungkinan terjadinya moral hazard atau tindakan yang merugikan masyarakat.

"Lalu yang berikutnya, karena kebijakan tax amnesty ini akan memberikan diskon besar, maka harus juga diperhatikan para wajib pajak yang selama ini patuh membayar pajak setiap tahunnya," tandas Arif.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
48 menit yang lalu
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
1 jam yang lalu
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
2 jam yang lalu
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
8 jam yang lalu
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
8 jam yang lalu
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
9 jam yang lalu
Infografis
Proyeksi Pertumbuhan...
Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global pada 2024-2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved