Tax Amnesty Dijegal, Menkeu Ancam Tindak Tegas Pengemplang Pajak

Senin, 21 Maret 2016 - 21:20 WIB
Tax Amnesty Dijegal,...
Tax Amnesty Dijegal, Menkeu Ancam Tindak Tegas Pengemplang Pajak
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan penegakan hukum secara tegas bagi warga negara Indonesia (WNI) yang tidak melakukan kewajiban membayar pajak dan melaporkan asetnya di dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak. Hal ini menyusul masih belum adanya kejelasan mengenai rancangan undang-undang (RUU) pengampunan pajak (tax amnesty).

Dia mengatakan, jika parlemen tetap bersikeras menjegal dan tidak kunjung memberikan kepastian terhadap pemberlakukan tax amnesty saat ini, maka mau tidak mau pemerintah akan menghukum para pengemplang pajak tersebut sesuai peraturan yang berlaku.

"Kita bisa tindak kapan saja sih (para pengemplang pajak). Ya kita lihat bagaimana tax amnesty. Kalo tidak ada tax amnesty, ya kita melakukan tindakan. Gitu aja," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/3/2016).

(Baca Juga: Tax Amnesty Disarankan Tak Sandera Pengajuan APBNP 2016)

Mantan Wakil Menteri Keuangan ini juga tetap keukeuh baru akan mengajukan draf Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016, pasca rancangan undang-undang (RUU) pengampunan pajak (tax amnesty) memperoleh kejelasan dari DPR.

Saat ini, terdapat dua kubu dalam parlemen terkait tax amnesty tersebut yaitu kubu yang mendukung dan yang menolak tax amnesty diimplementasikan. "Semangat banget sama APBNP. Ya (pengajuan APBNP 2016) tunggu nanti kejelasannya. Tunggu kejelasan tax amnesty," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6687 seconds (0.1#10.140)