Tahapan Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah

Sabtu, 26 Maret 2016 - 00:15 WIB
Tahapan Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah
Tahapan Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Dalam Negeri dan institusi terkait membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Hal ini dilakukan melalui beberapa tahapan.

Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK, Agus Sugiarto mengatakan, pembentukan TPKAD akan dilakukan secara nasional dengan tahapan pembentukan TPAKD di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan, dilaksanakan selambat-lambatnya pada akhir Maret 2016.

Kemudian, pembentukan TPAKD di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Lampung, DI Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Papua, dilaksanakan maksimal akhir Juni 2016.

Selanjutnya, pembentukan TPAKD Kabupaten/Kota di Tasikmalaya, Cirebon, Tegal, Purwokerto, Solo, Kediri, Malang, dan Jember, dilaksanakan selambat-lambatnya akhir Desember 2016.

"Pembentukan TPAKD di Provinsi/Kabupaten/Kota yang belum disebutkan di atas akan ditentukan kemudian," ujar Agus, dalam siaran persnya, Jumat (25/3/2016).

Dia menambahkan inisiatif pembentukan TPAKD dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan untuk meningkatkan percepatan akses keuangan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah, untuk itu TPAKD berada di bawah pembinaan dan koordinasi gubernur/bupati/wali kota.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5441 seconds (0.1#10.140)