Pengusaha Mebel Tolak Perubahan Permendag SVLK

Jum'at, 25 Maret 2016 - 23:25 WIB
Pengusaha Mebel Tolak...
Pengusaha Mebel Tolak Perubahan Permendag SVLK
A A A
JAKARTA - Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (Amkri) bersikeras menolak perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 89 tahun 2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan. Hal ini terkait pemberlakuan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang berlaku dari hulu hingga hilir.

Amkri menilai, permendag mengenai pemberlakuan SVLK untuk industri mebel dan kerajinan sudah tepat karena sifatnya tidak lagi mandatori, tetapi voluntary partnership agreement. ”Artinya kalau buyers minta SVLK, silakan masing-masing pelaku usaha membuatnya. Tetapi kalau buyers tidak minta, maka tidak perlu mewajibkan,” ujar Sekretaris Jenderal Amkri Abdul Sobur di Jakarta.

Menurut Sobur, negara Uni Eropa maupun negara-negara tujuan ekspor lainnya tidak meminta dan tidak mewajibkan, sehingga SVLK bukan merupakan dokumen custom di negara tujuan ekspor. ”Kami tegaskan kembali bahwa kami bukan menolak SVLK. Kami setuju SVLK, tapi hanya diberlakukan di hulu, bukan di hilir,” terangnya.

Sobur menjelaskan, Permendag No 89 tahun 2015 sudah sesuai dan tidak perlu dipermasalahkan bahwa SVLK hanya berlaku di industri hulu dan tidak berlaku untuk 15 HS mebel dan kerajinan. Menurutnya, apabila kayu sudah dianggap legal di wilayah hulu, maka di hilir pun dipastikan legal sehingga tidak memerlukan lagi adanya SVLK.

Karena itu, sebagian besar pelaku industri mebel dan kerajinan tidak mengurus sertifikasi SVLK karena menilai tidak ada manfaatnya. Pemberlakuan SVLK dengan tujuan meningkatkan ekspor pun dinilai tidak relevan.

Ketua Umum Amkri Rudi Halim mengatakan, peraturan SVLK sekarang ini sudah sangat final. Dia berharap, persoalan ini tidak menambah masalah bagi industri mebel dan kerajinan Indonesia yang sedang berupaya untuk meningkatkan daya saing.

Sementara Ketua DPD Amkri Jawa Timur (Jatim) Nur Cahyudi menyebutkan, jika SVLK diberlakukan dari hulu hingga hilir, maka industri dalam negeri kesulitan untuk bisa memenangi pertarungan di pasar global.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemendag Catat Ekspor...
Kemendag Catat Ekspor Produk Pangan Olahan Naik 7,9%
21 Perjanjian Dagang...
21 Perjanjian Dagang Baru Dijajaki, Benua Afrika Salah Satu Targetnya
Mendag Ingatkan Pengusaha...
Mendag Ingatkan Pengusaha untuk Patuhi Regulasi IMEI
Usut Dugaan Korupsi...
Usut Dugaan Korupsi Gerobak Kemendag, Polri Analisa Transaksi Keuangan
Strategi Pulihkan Industri...
Strategi Pulihkan Industri Mebel dan Kerajinan
Kejagung Geledah Kantor...
Kejagung Geledah Kantor Kemendag Sita Dokumen dan Uang Tunai
Berita Terkini
BI Respons Rupiah Tembus...
BI Respons Rupiah Tembus Rp18.000, Samakan Nasib dengan Tetangga RI
1 jam yang lalu
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
1 jam yang lalu
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
2 jam yang lalu
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
2 jam yang lalu
IHSG Kebakaran, Rontok...
IHSG 'Kebakaran', Rontok 3,58% ke 5.734 Siang Ini
2 jam yang lalu
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
2 jam yang lalu
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved