Pemerintah Diminta Tegas Atur Angkutan Online

Senin, 28 Maret 2016 - 22:37 WIB
Pemerintah Diminta Tegas...
Pemerintah Diminta Tegas Atur Angkutan Online
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta tegas menghentikan kegiatan operasi taksi berbasis aplikasi apabila hingga 31 Mei 2016 belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Pelaku angkutan online harus mengikuti regulasi yang berlaku di Tanah Air.

"Selama ini taksi berbasis aplikasi tidak pernah transparan dalam menjalankan usahanya. Jika hingga batas waktu status quo pada 31 Mei 2016, operator taksi berbasis aplikasi tidak menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, pemerintah berhak menghentikan kegiatan operasinya," ujar pakar transportasi Djoko Setijowarno di Jakarta, Senin (28/3/2016).

Djoko yang juga Wakil Ketua Bidang Riset dan Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) ini menambahkan, apabila tidak segera dihentikan, pemerintah akan kesulitan mengontrol jumlah armada angkutan berbasis aplikasi. Sebab, pelaku taksi berbasis aplikasi selama ini tidak mendaftarkan usahanya kepada pemerintah daerah.

Dia memandang Kehadiran taksi berbasis aplikasi dapat mengancam kelangsungan usaha angkutan umum di Jakarta dan kota-kota lain, yang sebagian besar merupakan usaha skala menengah, serta melibatkan hajat hidup masyarakat bawah. Kehadiran usaha angkutan umum sebenarnya merupakan jaringan perekat sosial, kalau sampai dimatikan tentunya akan mengganggu stabilitas keamanan.

"Saya berharap pemerintah menghentikan dulu seluruh angkutan berbasis aplikasi sampai mereka mengantongi izin sebagai angkutan umum. Bajaj saja meskipun wilayah operasinya dibatasi memiliki izin resmi. Jadi harus ada kesetaraan perlakuan untuk semua angkutan," tegasnya.

Djoko mengatakan undang-undang telah mengatur beroperasinya angkutan umum termasuk taksi tujuannya agar penumpang mendapat jaminan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan. Untuk itu, semua penyelenggara angkutan umum harus mengantongi izin usaha, bukan sekedar berbentuk badan usaha saja. Sepanjang hal itu belum dipenuhi seharusnya tidak boleh beroperasi.

"Apakah ada jaminan taksi berbasis aplikasi akan menggunakan tarif murah secara berkelanjutan karena bisa saja mereka akan menaikan tarif secara sepihak karena memang belum ada yang mengatur. Dikhawatirkan tatkala seluruh pengusaha angkutan umum gulung tikar mereka akan menaikan tarif," bebernya.

Djoko meminta apabila Uber dan GrabCar masih ingin beroperasi sebagai taksi maka ada beberapa hal yang harus dipenuhi yakni memiliki izin usaha dan tempat usaha, memiliki NPWP, memiliki akte pendirian usaha, memiliki surat domisili, pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas pool untuk penyimpanan kendaraan.

Selain itu, mereka juga harus mengantongi persyaratan administrasi yakni mengantongi izin angkutan umum, surat kesanggupan memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin operasi, memiliki kendaraan bermotor layak jalan dibuktikan dengan STNK dan buku uji, memiliki fasilitas penyimpanan kendaraan, memiliki kerja sama dengan pihak lain untuk pemeliharaan kendaraan, surat keterangan kondisi usaha, kesanggupan memenuhi standar pelayanan minimal, serta surat pertimbangan dari kepala daerah.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0918 seconds (0.1#10.140)