BKPM Minta Pemda Cepat Tanggap Soal Penyederhanaan Perizinan

Kamis, 31 Maret 2016 - 12:42 WIB
BKPM Minta Pemda Cepat...
BKPM Minta Pemda Cepat Tanggap Soal Penyederhanaan Perizinan
A A A
BEKASI - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menilai pemerintah daerah (Pemda) harus cepat tanggap dalam mengimplementasikan layanan kemudahan investasi langsung konstruksi (KLIK), yang menjadi concern utama BKPM.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, salah satu poin penting yang perlu dilakukan, agar daerah dapat terus menindaklanjuti proses penyederhanaan perizinan yang mulai dilakukan.

"Proses penyederhanaan perizinan ini merupakan on going process, baik pusat dan daerah harus terus bersinergi untuk memastikan bahwa implementasi dari kerja sama yang ditandatangani di hadapan Presiden Jokowi pada Februari lalu tetap berjalan," katanya di Bekasi Fajar Industrial Estate, Bekasi, Kamis (31/3/2016).

Menurutnya, beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti daerah adalah terkait penyederhanaan perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan mereka. "Sambil secara paralel pemerintah pusat akan menyempurnakan kebijakan teknis terkait antara lain IMB, Izin Lingkungan (AMDAL, UKL/UPL), maupun Izin Gangguan (HO)," imbuh dia.

Franky mengatakan, penyederhanaan perizinan yang dilakukan dapat turut mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. Contohnya, pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Barat yang tumbuh di atas pertumbuhan ekonomi nasional dapat tumbuh lebih tinggi lagi apabila proses penyederhanaan perizinan ini dapat dioptimalkan.

"Dari total 25 KI yang direkomendasikan Gubernur Jawa Barat, baru 5 KI yang ditindaklanjuti dukungan Bupati, sehingga Jawa Barat masih memiliki 21 KI potensial sebagai lokasi KLIK tahap berikutnya,” ungkapnya.

Provinsi Jawa Barat berkontribusi 14,4% terhadap target investasi nasional selama lima tahun periode 2015-2019 yakni sebesar Rp506,6 triliun atau rata-rata Rp101,3 triliun per tahun. Untuk diketahui total target investasi nasional 2015-2019 sebesar Rp3.518,8 triliun.

"Provinsi Jawa Barat merupakan tujuan investasi utama, berdasarkan realisasi investasi 2015 mencapai Rp98 triliun naik dibanding realisasi 2014 sebesar Rp87,6 triliun," tutur dia.

Sementara, dari sisi kawasan industri terdapat enam hal yang perlu dipastikan baik kawasan industri terkait dengan implementasi KLIK. "Pertama, untuk memastikan lahan yang tersedia sebagai lokasi implementasi adalah clean and clear. Kami tidak ingin bahwa lahan yang ditawarkan tersebut ternyata bersengketa di kemudian hari," imbuhnya.

Franky mengimbau, kawasan industri juga menyampaikan laporan proyek yang memanfaatkan KLIK kepada BKPM. "Selain itu, akan dilakukan pertemuan berkala antara BKPM, daerah, kawasan industri maupun pihak kepolisian dan kejaksaan," ungkap Franky.

Selain itu, kawasan industri perlu menyampaikan data dan informasi yang diperlukan dalam rangka penyusunan daftar proyek prioritas (I-Pro) kepada BKPM. Kelima adalah memberikan fasilitasi kepada para investor dalam rangka pengurusan perizinan dan non perizinan terutama yang berkenaan dengan konstruksi. "Terakhir agar kawasan industri terlibat aktif dalam penyusunan SOP bersama dengan BKPM dan pemerintah daerah," pungkasnya.

KLIK merupakan fasilitas kemudahan investasi langsung konstruksi dimana investor dapat langsung membangun proyek mereka setelah memperoleh izin prinsip dar BKPM. Pengurusan izin-izin lainnya seperti Izin Mendirikan Bangunan 9IMB), Izin Lingkungan (UKL/UPL dan Amdal) dan perizinan pelaksanaan daerah lainnya sepanjang telah memenuhi ketentuan Tata Tertib Kawasan Industri (Estate Regulation).

Baca: Kepala BKPM Tinjau Dua Kawasan Industri di Bekasi
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7041 seconds (0.1#10.140)