Syarat Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 dapat Fasilitas Kelas 1

Jum'at, 01 April 2016 - 12:40 WIB
Syarat Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 dapat Fasilitas Kelas 1
Syarat Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 dapat Fasilitas Kelas 1
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ‎Kelas 3 yang rencananya naik menjadi Rp30.000 per orang per bulan. Peserta BPJS kesehatan kelas 3 tetap membayar iuran seperti sebelumnya sebesar Rp25.500 per bulan.

‎Selain itu, Jokowi juga meminta BPJS Kesehatan untuk menghilangkan diskriminasi antara peserta kelas 1,2, dan 3 dengan memperbolehkan peserta kelas 3 untuk menikmati fasilitas kesehatan yang didapat oleh peserta kelas 1.

Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengakui, saat ini peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 bisa menikmati fasilitas kesehatan di kelas 1 ataupun 2. Namun dengan sharat dengan membayar iuran selisih yang ada (cost sharing).

"Mengenai kelas 1 secara administrasi memang diperbolehkan untuk pindah kelas dengan cost sharing. Artinya membayar biaya iuran selisih yang ada," katanya di Gedung BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (1/4/2016).

Dia mengatakan, peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 harus membayar cost sharing sesuai dengan ketentuan masing-masing rumah sakit yang ada. Sehingga, mereka baru bisa menikmati fasilitas yang ada di kelas 1 dan kelas 2.

"Sesuai ketentuan rumah sakit yang ada. Bisa saja kalau kita mandiri kelas 3, terus mau pindah ke kelas VIP. Itu bisa, tapi sesuai cost sharing sesuai ketentuan," tandasnya.

Baca:

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 dan 2 Tetap Naik
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5367 seconds (0.1#10.140)