Kebijakan Lapor Transaksi Kartu Kredit Tak Pengaruhi Perbankan

Jum'at, 01 April 2016 - 14:18 WIB
Kebijakan Lapor Transaksi Kartu Kredit Tak Pengaruhi Perbankan
Kebijakan Lapor Transaksi Kartu Kredit Tak Pengaruhi Perbankan
A A A
JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 39/PMK.03/2016 yang mewajibkan 23 bank nasional atau lembaga penyelenggara kartu kredit untuk melaporkan data transaksi kartu kredit ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dinilai tidak akan berpengaruh ke bisnis perbankan. Hal itu lantaran menurut Analis PT Infovesta Utama, Praska Putrantyo, kartu kredit tidak memiliki kontribusi besar ke bisnis perbankan.

"Tidak berpengaruh ke bisnis perbankan. Dengan pemeriksaan ketat di kartu kredit, ini semakin membuat sisi pendapatan pemerintah dari sisi pajak bisa tercapai, terbuka lebar kejar target pajak," jelasnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (1/4/2016).

(Baca Juga: Kemenkeu Wajibkan 23 Bank Lapor Transaksi Kartu Kredit ke DJP)

Selain itu, dia menyakini perbankan akan lebih fokus kepada kredit sektor properti, usaha dan infrastruktur dibandingkan kartu kredit. "Bisnis kartu kredit punya kontribusi kecil ke perbankan. Bank lebih ke kredit properti, usaha dan Infrastruktur. Dengan adanya rencana pemerintah mengejar pemeriksaan kartu kredit menurut saya tidak ada pengaruh sama sekali," sambung dia.

(Baca Juga: DJP: Transaksi Kartu Kredit Nasabah Bukan Rahasia Lagi)

Dia menambahkan meski begitu Peraturan Menteri Keuangan yang mewajibkan bank melaporkan data kartu kredit akan membuat nasabah kaget. "Dari sisi masyarakat, menurut saya akan sedikit kaget karena transaksi kartu kredit bisa saja melebihi kapasitas," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6689 seconds (0.1#10.140)