Panama Papers Alat Pemerintah Tarik Dana dari Luar Negeri
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menilai munculnya dokumen bertajuk 'Panama Papers' menjadi kesempatan pemerintah Indonesia untuk menarik dana dari luar negeri melalui kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.
(Baca: Pemerintah Klaim Punya Data Lebih Lengkap dari Panama Papers)
Menurutnya, sebelum mengaitkan antara kebijakan tax amnesty dengan Panama Papers, pemerintah telah mengatur tiga hal yang akan diatur dalam tax amnesty. "Pertama, uang yang bukan berasal dari (kejahatan) human trafficking, bukan dari aksi terorisme, dan bukan berasal dari narkoba atau drugs," kata dia di Kantornya, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Pramono mengatakan, selain tiga hal yang disebutkan tersebut, maka akan masuk dalam daftar tax amnesty. Pemerintah menduga, banyak uang dengan jumlah besar tersimpan di Panama Papers. Karenanya, siapapun yang terindikasi terlibat dalam kejahatan uang atau pajak bakal terungkap.
"Bagi mereka, tax amnesty adalah kesempatan, dan agar uang itu bisa kembali dan bisa dipakai pemerintah bangun negara ini terutama infrastruktur yang jadi andalan Presiden Joko Widodo (Jokowi)," tukasnya.
Untuk diketahui, Panama Papers adalah nama dokumen yang dibocorkan koalisi media internasional pada Minggu kemarin. Dokumen itu meliputi data transaksi rahasia keuangan para pimpinan politik dunia, skandal global dan data detil perjanjian keuangan tersembunyi para pengemplang dana, pengedar obat-obatan terlarang, miliarder, selebriti, bintang olahraga, dan lainnya.
Terdapat 2.961 nama individu ataupun perusahaan yang muncul, saat kata kunci "Indonesia" dimasukkan. Selain itu, pada laman yang sama pun muncul 2.400 alamat di Indonesia yang terdata dalam kolom "Listed Addresses".
Baca Juga:
Data Panama Papers Bocor, DPR Sebut RI Butuh Tax Amnesty
Kenali Skandal Panama Papers lewat Analogi Celengan Babi
(Baca: Pemerintah Klaim Punya Data Lebih Lengkap dari Panama Papers)
Menurutnya, sebelum mengaitkan antara kebijakan tax amnesty dengan Panama Papers, pemerintah telah mengatur tiga hal yang akan diatur dalam tax amnesty. "Pertama, uang yang bukan berasal dari (kejahatan) human trafficking, bukan dari aksi terorisme, dan bukan berasal dari narkoba atau drugs," kata dia di Kantornya, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Pramono mengatakan, selain tiga hal yang disebutkan tersebut, maka akan masuk dalam daftar tax amnesty. Pemerintah menduga, banyak uang dengan jumlah besar tersimpan di Panama Papers. Karenanya, siapapun yang terindikasi terlibat dalam kejahatan uang atau pajak bakal terungkap.
"Bagi mereka, tax amnesty adalah kesempatan, dan agar uang itu bisa kembali dan bisa dipakai pemerintah bangun negara ini terutama infrastruktur yang jadi andalan Presiden Joko Widodo (Jokowi)," tukasnya.
Untuk diketahui, Panama Papers adalah nama dokumen yang dibocorkan koalisi media internasional pada Minggu kemarin. Dokumen itu meliputi data transaksi rahasia keuangan para pimpinan politik dunia, skandal global dan data detil perjanjian keuangan tersembunyi para pengemplang dana, pengedar obat-obatan terlarang, miliarder, selebriti, bintang olahraga, dan lainnya.
Terdapat 2.961 nama individu ataupun perusahaan yang muncul, saat kata kunci "Indonesia" dimasukkan. Selain itu, pada laman yang sama pun muncul 2.400 alamat di Indonesia yang terdata dalam kolom "Listed Addresses".
Baca Juga:
Data Panama Papers Bocor, DPR Sebut RI Butuh Tax Amnesty
Kenali Skandal Panama Papers lewat Analogi Celengan Babi
(izz)