Tiga Kebijakan Disiapkan Atur Pembangunan Smelter

Kamis, 07 April 2016 - 19:17 WIB
Tiga Kebijakan Disiapkan Atur Pembangunan Smelter
Tiga Kebijakan Disiapkan Atur Pembangunan Smelter
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan tiga kebijakan baru untuk mengatur pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) ketika pembangunan smelter cenderung tidak berjalan. Dalam upaya mendukung aturan pemerintah yang menetapkan larangan ekspor produk hasil pengolahan enam komoditas mineral logam, maka diluncurkan tiga aturan.

Pertama yakni saat ini terdapat dua kementerian yang menerbitkan izin pembangunan smelter. Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi khusus diberikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sementara, Izin Usaha Industri‎ (IUI) akan dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.

“Solusinya, jangan membuat investor datang bolak-balik ke dua tempat. Prosesnya harus disatukan,” jelas Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Darmin Nasution usai menggelar rapat koordinasi di Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Kedua dalam hal pemberian insentif pajak, smelter bisa mendapat tax allowance namun bukan tax holliday. Pasalnya industri smelter dinilai tidak memberikan nilai tambah atau value added pada produknya. Menurutnya pemberian tax holliday akan diberikan pada industri yang memberikan nilai tambah besar, bukan sekedar mengolah biji besi, tapi pabrik besi. Bukan penghasil alumina, tapi pabrik alumunium.

"Ketiga, soal royalti, ini harus diambil di hulu, bukan pada industri pengolahannya,” tandasnya.

Sebagai informasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2014, maka sejak 12 Januari 2017 produk olahan enam komoditas mineral logam (tembaga, mangan, seng, timbal, timah‎, dan besi) tidak dapat dijual ke luar negeri.

Seperti diketahui, harga komoditas tambang merosot dalam lima tahun terakhir. Sebagai contoh harga Nikel, saat ini harganya hampir setengah dari harga lima tahun yang lalu, dari USD27.000/ton (2011) menjadi USD12.000/ton (2015). Sementara harga mangan turun dari USD3.000/ton menjadi USD1.500/ton, demikian juga harga seng dari USD1050/lb menjadi USD800/lb.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7348 seconds (0.1#10.140)