ESDM Kaji SPBU Mini Usulan Pertamina
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengkaji usulan PT Pertamina (Persero) terkait pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini pada beberapa daerah di Tanah Air. Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja menerangkan alasannya karena masih harus mengevaluasi seputar keamanan.
(Baca Juga: Pertamina Akan Bangun SPBU Mini Bukan Pertamini)
Sementara itu dia menambahkan Pertamina telah mengurus izin-izin untuk membangun SPBU mini tersebut ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hanya saja, saat ini pihaknya masih mengkajinya, terutama soal keamanannya. "Ya (dia udah urus izin), izin-izinnya lewat BKPM. Kita evaluasi di sini karena ada beberapa hal terutama safety, kita akan pegang safely system," ujarnya di Jakarta, Jumat (8/4/2016).
Lanjut dia, Kementerian ESDM hingga sekarang belum menerima surat izin yang dikeluarkan BKPM sehingga belum bisa melakukan evaluasi. Dirinya juga menegaskan jika pihaknya harus terlebih dahulu menerima proposal resminya, sebelum menentukan lokasi atau daerah mana saja yang bakal diberikan izin legalisasi.
"Kita belum terima surat resminya, lewat BKPM dulu. Nanti dari BKPM minta dievaluasi disini, izinnya di BKPM. Karena kita belum terima proposal resminya karena masih di BKPM. Nanti kita evaluasi di sini kan, safetynya," pungkasnya.
(Baca Juga: Pertamina Akan Bangun SPBU Mini Bukan Pertamini)
Sementara itu dia menambahkan Pertamina telah mengurus izin-izin untuk membangun SPBU mini tersebut ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hanya saja, saat ini pihaknya masih mengkajinya, terutama soal keamanannya. "Ya (dia udah urus izin), izin-izinnya lewat BKPM. Kita evaluasi di sini karena ada beberapa hal terutama safety, kita akan pegang safely system," ujarnya di Jakarta, Jumat (8/4/2016).
Lanjut dia, Kementerian ESDM hingga sekarang belum menerima surat izin yang dikeluarkan BKPM sehingga belum bisa melakukan evaluasi. Dirinya juga menegaskan jika pihaknya harus terlebih dahulu menerima proposal resminya, sebelum menentukan lokasi atau daerah mana saja yang bakal diberikan izin legalisasi.
"Kita belum terima surat resminya, lewat BKPM dulu. Nanti dari BKPM minta dievaluasi disini, izinnya di BKPM. Karena kita belum terima proposal resminya karena masih di BKPM. Nanti kita evaluasi di sini kan, safetynya," pungkasnya.
(akr)