Investor Kawasan Ekonomi Khusus Bakal Diberi Keringanan Pajak
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Darmin Nasution menerangkan pemerintah siap memberikan insentif berupa fasilitas tax holiday dan tax allowance bagi badan usaha baru yang siap berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pengurangan PPh badan ini dijelaskan tidak hanya diberikan kepada perusahaan yang baru investasi di KEK,
“Sepanjang dibuat pembukuan yang terpisah dari investasi sebelumnya. Dan harus dicari metode pemeriksaan costing-nya,” jelas dia selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (8/4/2016).
Lanjut dia, dalam rapaT koordinasi dengan Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Menteri Perindustrian Saleh Husin, Kepala BKPM Franky Sibarani, dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro juga dibahas tentang relaksasi pemakaian barang modal dari relokasi negara lain. Serta kewajiban pemakaian produksi dalam negeri, mengingat KEK berada di wilayah yang perekonomiannya belum berkembang.
"Tapi Bea Cukai harus diberi kewenangan untuk menentukan harganya," tegas Darmin.
Dia menambahkan prosedur pengajuan juga perlu dipersingkat lewat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan tembusan administrator KEK. Hal yang sama juga berlaku untuk pengajuan tax allowance. Penyederhanaan pemberian fasilitas dan kemudahan berusaha di KEK juga diberikan untuk barang asal impor.
Berdasarkan PP Nomor 96/2015 mengatur, barang asal impor harus dilengkapi dokumen pendukung dan surat keterangan tentang kandungan nilai lokal yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal di KEK. "Surat keterangan asal ini diperlukan untuk mendapatkan tarif bea masuk 0% selama barang hasil produksi itu memiliki tingkat kandungan dalam negeri 40%," tandasnya.
Sebagai informasi akhirnya ditetapkan kegiatan utama untuk 9 (sembilan) KEK yang sudah dibentuk. Masing-masing Sei Mangkei (pengolahan sawit dan karet), Tanjung Lesung (pariwisata), Palu (pengolahan nikel dan bijih besi, kakao, rumput laut, rotan), Bitung (pengolahan kelapa, perikanan, farmasi), Morotai (perikanan, pariwisata, logistik), Tanjung Api-Api (pengolahan karet, kelapa sawit, petrokimia), Maloy Batuta Trans Kalimantan (pengolahan kelapa sawit, kayu), Mandalika (pariwisata), dan Tanjung Kelayang (pariwisata).
“Sepanjang dibuat pembukuan yang terpisah dari investasi sebelumnya. Dan harus dicari metode pemeriksaan costing-nya,” jelas dia selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (8/4/2016).
Lanjut dia, dalam rapaT koordinasi dengan Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Menteri Perindustrian Saleh Husin, Kepala BKPM Franky Sibarani, dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro juga dibahas tentang relaksasi pemakaian barang modal dari relokasi negara lain. Serta kewajiban pemakaian produksi dalam negeri, mengingat KEK berada di wilayah yang perekonomiannya belum berkembang.
"Tapi Bea Cukai harus diberi kewenangan untuk menentukan harganya," tegas Darmin.
Dia menambahkan prosedur pengajuan juga perlu dipersingkat lewat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan tembusan administrator KEK. Hal yang sama juga berlaku untuk pengajuan tax allowance. Penyederhanaan pemberian fasilitas dan kemudahan berusaha di KEK juga diberikan untuk barang asal impor.
Berdasarkan PP Nomor 96/2015 mengatur, barang asal impor harus dilengkapi dokumen pendukung dan surat keterangan tentang kandungan nilai lokal yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal di KEK. "Surat keterangan asal ini diperlukan untuk mendapatkan tarif bea masuk 0% selama barang hasil produksi itu memiliki tingkat kandungan dalam negeri 40%," tandasnya.
Sebagai informasi akhirnya ditetapkan kegiatan utama untuk 9 (sembilan) KEK yang sudah dibentuk. Masing-masing Sei Mangkei (pengolahan sawit dan karet), Tanjung Lesung (pariwisata), Palu (pengolahan nikel dan bijih besi, kakao, rumput laut, rotan), Bitung (pengolahan kelapa, perikanan, farmasi), Morotai (perikanan, pariwisata, logistik), Tanjung Api-Api (pengolahan karet, kelapa sawit, petrokimia), Maloy Batuta Trans Kalimantan (pengolahan kelapa sawit, kayu), Mandalika (pariwisata), dan Tanjung Kelayang (pariwisata).
(akr)