Dorong Kemudahan Usaha, BKPM Tak Ingin Terjebak Peringkat
Jum'at, 08 April 2016 - 20:37 WIB
Dorong Kemudahan Usaha, BKPM Tak Ingin Terjebak Peringkat
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menilai bahwa target pemerintah bukan hanya sekedar memperbaiki peringkat sesuai survei Ease of Doing Business (EODB), melainkan melakukan perbaikan fundamental untuk lebih memudahkan/menyederhanakan prosedur, mempercepat waktu penyelesaian perizinan dan nonperizinan, serta efisiensi biaya dalam melakukan kegiatan usaha.
“Perbaikan diharapkan meningkatkan partisipasi pelaku usaha dalam negeri dalam perekonomian nasional, peningkatan ekspor dan penciptaan lapangan kerja yang pada akhirnya memberikan kesejahteraan bagi masyarakat luas. Perbaikan kemudahan berusaha melalui penyederhanaan perizinan merupakan bagian dari Nawa Cita Presiden,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (8/4/2016).
Lanjut dia, disamping hal-hal prosedural, pemerintah sesuai arahan Presiden Joko Widodo terus berupaya untuk melakukan deregulasi melalui berbagai paket kebijakan. Dia menjelaskan bahwa saat ini sudah diterbitkan 29 peraturan dari rencana 40 peraturan yang akan diterbitkan untuk memperbaiki kemudahan berusaha di Indonesia.
Menurutnya perbaikan kemudahan berusaha akan berdampak positif pada iklim usaha yang nantinya akan bermuara pada perputaran penanaman modal di Indonesia. “Dengan berbagai kemudahan yang telah diupayakan, maka kami optimistis bahwa perbaikan tersebut akan berdampak positif pada investasi baik dalam rangka PMDN maupun PMA," jelasnya.
Pernyataan Kepala BKPM tersebut sejalan dengan acara sosialisasi perbaikan kemudahan berusaha yang dilaksanakan oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) bekerjasama dengan Asian Development Bank di Surabaya, Jum’at (8/4).
Staf Ahli Bidang Pengembangan Daya Saing Nasional Menko Perekonomian, Bambang Adi Winarso dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini kondisi dunia sedang dalam masa yang tidak menentu.
“Calon-calon penanam modal asing maupun dalam negeri saat ini sedang mencari tempat untuk menanamkan modalnya. Oleh karena itu, apabila terjadi perbaikan maka Indonesia dapat menjadi tempat bagi mereka menanamkan modalnya,” tutup Bambang.
“Perbaikan diharapkan meningkatkan partisipasi pelaku usaha dalam negeri dalam perekonomian nasional, peningkatan ekspor dan penciptaan lapangan kerja yang pada akhirnya memberikan kesejahteraan bagi masyarakat luas. Perbaikan kemudahan berusaha melalui penyederhanaan perizinan merupakan bagian dari Nawa Cita Presiden,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (8/4/2016).
Lanjut dia, disamping hal-hal prosedural, pemerintah sesuai arahan Presiden Joko Widodo terus berupaya untuk melakukan deregulasi melalui berbagai paket kebijakan. Dia menjelaskan bahwa saat ini sudah diterbitkan 29 peraturan dari rencana 40 peraturan yang akan diterbitkan untuk memperbaiki kemudahan berusaha di Indonesia.
Menurutnya perbaikan kemudahan berusaha akan berdampak positif pada iklim usaha yang nantinya akan bermuara pada perputaran penanaman modal di Indonesia. “Dengan berbagai kemudahan yang telah diupayakan, maka kami optimistis bahwa perbaikan tersebut akan berdampak positif pada investasi baik dalam rangka PMDN maupun PMA," jelasnya.
Pernyataan Kepala BKPM tersebut sejalan dengan acara sosialisasi perbaikan kemudahan berusaha yang dilaksanakan oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) bekerjasama dengan Asian Development Bank di Surabaya, Jum’at (8/4).
Staf Ahli Bidang Pengembangan Daya Saing Nasional Menko Perekonomian, Bambang Adi Winarso dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini kondisi dunia sedang dalam masa yang tidak menentu.
“Calon-calon penanam modal asing maupun dalam negeri saat ini sedang mencari tempat untuk menanamkan modalnya. Oleh karena itu, apabila terjadi perbaikan maka Indonesia dapat menjadi tempat bagi mereka menanamkan modalnya,” tutup Bambang.
(akr)
Lihat Juga :