Pengadaan Produk Dalam Negeri Jadi Prioritas

Minggu, 10 April 2016 - 20:41 WIB
Pengadaan Produk Dalam Negeri Jadi Prioritas
Pengadaan Produk Dalam Negeri Jadi Prioritas
A A A
JAKARTA - Ketua Unit Layanan Pengadaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Tri Winarno mengatakan tim pengadaan barang dan jasa ditingkat pusat maupun daerah tidak perlu khawatir untuk mempergunakan produk dalam negeri karena selama ini memang menjadi prioritas dalam pembangunan.

"Sepanjang tidak melanggar peraturan dan mengakibatkan kerugian negara maka pengadaan produk-produk dalam negeri termasuk produk paten sangat dimungkinkan," kata Tri Winarno dalam keterangannya Minggu (10/4).

Menurut dia tim pengadaan harus berpegang pada Perpes No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa agar jangan sampai menimbulkan kerugian negara untuk itu dalam pekerjaan sarana dan prasarana harus dipastikan volume sudah sesuai dengan gambar atau kontrak.

Tri mengatakan dalam pelaksanannya tim pengadaan harus berpegang kepada spesifikasi teknis dan harga barulah setelah itu menetapkan vendor dan kualifikasinya. Penunjukkan langsung dimungkinkan kalau vendornya memang satu dan dipastikan harga lebih murah.

"Seperti Perpustakaan Nasional untuk pengadaan buku-bukunya maka dimungkinkan untuk melakukan penunjukkan langsung karena penerbitnya hanya satu ketimbang harus mengadakan lelang yang biayanya pasti lebih mahal karena peserta bukan dari penerbit,’’ kata Tri mencontohkan.

Seperti penggunaan konstruksi sarang laba-laba yang lebih efisien, efektif untuk daerah rawan gempa dan merupakan produk paten dari PT Katama maka sangat dimungkinkan dilakukan penunjukkan langsung sesuai Pasal 38 Perpres 54 tahun 2010.

Sebagai pembanding teknologi konstruksi ramah gempa tersebut telah dipergunakan pada pembangunan gedung BPKP Provinsi Sulawesi Barat, BPKP Provinsi Gorontalo dan BPKP Provinsi NTB. Tri mengatakan dalam pengadaan barang dan jasa, tim pengadaan harus berpegang pada prinsip 3E (ekonomis, efisien dan efektif) sehingga kalau memang penunjukkan langsung dirasakan lebih 3E maka hal tersebut dapat dilaksanakan.

Dalam proses lelang sarana dan prasarana, kata Tri ada dua hal yang harus dipegang yakni kompetensi teknis dan legalitas setelah itu barulah dilakukan undangan kepada para peserta sesuai kualifikasi, nanti di dalam ada proses negosiasi teknis dan harga.

"Kemudian dalam menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) harus ada data pembanding, pejabat pembuat komitmen (pelaksana lelang) dapat membentuk tim teknis untuk melakukan survei harga," ujar Tri.

Tri mengatakan sebagian besar temuan terjadi karena saat dilakukan pemeriksaan terjadi kekurangan volume atau tidak sesuai dengan rencana awal, atau bisa juga terjadi perubahan-perubahan selama proses pekerjaan.

Hasil identifikasi BPKP permasalahan dalam pengadaan barang dan jasa diantaranya kekurangan volume, denda keterlambatan, proses tidak sesuai ketentuan/peraturan, tidak hemat, sisanya mulai dari mark-up, barang tidak sesuai dengan spek, dan barang tidak dimanfaatkan.
(dol)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7172 seconds (0.1#10.140)