Masyarakat Diminta Waspada Berinvestasi Forex

Minggu, 10 April 2016 - 21:43 WIB
Masyarakat Diminta Waspada...
Masyarakat Diminta Waspada Berinvestasi Forex
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, (Kemendag) memita masyarakat waspada terhadap maraknya penipuan investasi forex. Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, Sri Hariyati berharap masyarakat Indonesia berhati-hati dalam mengikuti kegiatan yang berkedok pelatihan atau seminar atau Workshop Forex.

Biasanya para peserta akhirnya ditawarkan untuk menjadi nasabah yang selanjutnya melakukan transaksi forex dengan iming-iming pasti untung dan fixed income. Padahal transaksi ini dikenal dengan investasi high risk high return.

"Masyarakat juga diimbau agar lebih jeli dan teliti dalam memilih perusahan pialang untuk berinvestasi di perusahaan yang telah memiliki izin dari otoritas yang berwenang," ujar Sri Hariyati dalamketerangan tertulisnya Minggu (10/4).

Saat ini terdapat 67 perusahaan Pialang Berjangka, 2 Bursa Berjangka, dan 2 Kliring Berjangka yang telah memperoleh izin usaha dari Bappebti, serta 1 asosiasi yang telah mendapat persetujuan dari Bappebti. Sri juga mengimbau masyarakat yang ingin berinvestasi di perusahaan yang telah terdaftar di Bappebti, hendaknya tetap menjadi investor yang cerdas dengan terlebih dahulu melakukan pengecekan legalitas perusahan Pialang Berjangka (broker) di website: www.bappebti.go.id.

Mengenali jenis investasi yang akan digunakan apakah berisiko atau tidak. Kemudian melakukan verifikasi apakah perusahaan Pialang Berjangka memiliki rekening terpisah atau tidak untuk penampungan dana nasabah. "Masyarakat jangan terimingi-imingi janji pasti untung dan penghasilan tetap (fixed income),’’tegasnya.

Sri mengungkapkan, pekan lalu, Bappebti kemarin menghentikan kegiatan seminar atau Workshop Forex di Pekanbaru. Workshop Forex itu tidak mengantongi izin dari Bappebti. Penggrebekan ini berkat adanya pengaduan nasabah kepada Bappebti yang mengadukan pialang atau broker luar negeri, karena mengalami kesulitan dalam melakukan penarikan dana (withdrawal) di broker luar negeri.

Awalnya, nasabah mengikuti kegiatan seminar atau workshop forex yang digelar oleh salah satu broker luar negeri di Indonesia kemudian diikuti dengan penyetoran sejumlah uang ke broker luar negeri tersebut. Tetapi yang terjadi kemudian ternyata nasabah kesulitan menarik dananya. Pengaduan tersebut mengalami hambatan untuk ditindaklanjuti oleh Bappebti lantaran broker luar negeri memiliki wilayah hukum atau yurisdiksi yang berbeda.
(dol)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6988 seconds (0.1#10.140)