Ini Manfaat yang Ditawarkan Negara Surga Pajak
A
A
A
JAKARTA - Negara yang tergolong masuk dalam surga pajak atau tax havens menawarkan sembilan manfaat guna menarik aliran dana masuk ke negaranya. Negara surga pajak pada umumnya menawarkan manfaat, misalnya peluang diversifikasi investasi.
(Baca: Awal Mula Munculnya Surga Pajak)
"Negara suaka pajak pada umumnya menawarkan manfaat, seperti yang pertama, peluang diversifikasi investasi," ujar Pengamat Pajak Yustinus Prastowo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (11/4/2016).
Kedua, sebagai strategi untuk menangguhkan beban pajak bagi perusahaan yang menginvestasikan uangnya di negara surga pajak. "Kedua, strategi menangguhkan beban pajak. Ketiga, perlindungan asset yang kuat," ujarnya di Jakarta, Senin (11/4/2016).
Keempat, agar hasil investasi yang ditanamkan bebas pajak. Kelima, offshore banding dengan keleluasaan dan privasi. Keenam, negara surga pajak menawarkan imbal hasil yang lebih besa, juga mengurangi beban pajak bagi perusahaan atau perorangan.
Kedelapan, dia menyebutkan, pihak yang menaruh dananya di negara surga pajak bisa menghindari restriksi mata uang. Kesembilam, menawarkan peluang untuk mengembangkan bisnis.
"Bahaya penggunaan tax havens antara lain money laundering, penyalahgunaan perusahaan cangkang, pendanaan yang keliru, penggelapan pajak dan ancaman pada stabilitas sistem keuangan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, istilah tax havens atau sering disebut surga pajak pertama kali muncul di majalah The Times 17 Mei 1894. Ketika banyak wajib pajak di Inggris memindahkan kekayaannya untuk menghindari pajak.
Yustinus mengatakan, pasca perang dunia I, kebutuhan biaya akibat kehancuran ekonomi mendorong negara-negara untuk menaikkan tarif pajak. Tujuannya agar pendapatan negara meningkat.
"Tarif pajak pada 1924 bahkan mencapai 72%. Sejak saat itulah tax havens lahir dan tiga kota di Swiss Geneva, Zurich dan Basel menjadi pusat penghindaran pajak yang aman," ujarnya.
Pada kurun 1930-an, kata dia, pemungutan pajak yang semakin agresif mendorong lahirnya tax havens baru. Ketika Roosevelt berkuasa, para pengusaha di AS menggunakan Bahama sebagai tempat menyembunyikan penghasilan.
Sementara, pada 1960, Cayman Island lahir sebagai tax havens baru yang didukung perbankan Kanada. Sehingga, membuat The Rolling Stones meninggalkan Inggris pada 1971 karena beban pajak yang terlampau tinggi.
"Mereka pun melakukan eksodus ke AS, dan diikuti banyak profesional lainnya. Pada saat bersamaan, Panama juga lahir sebagai tax havens yang menyimpan dana milik pengusaha AS dan Amerika Tengah, terutama Kuba," pungkasnya.
(Baca: Ciri-ciri Negara Surga Pajak)
Secara umum tax havens atau sering disebut surga pajak didefinisikan sebagai suatu negara atau wilayah yang mengenakan pajak rendah atau tidak sama sekali. Selain itu, juga menyediakan tempat aman bagi simpanan untuk menarik modal masuk. OECD memberi tiga ciri tax havens yaitu menerapkan tarif pajak rendah atau bebas pajak, lack of transparency dan lack of effective exchange of information.
Baca Juga:
Mau Tahu 10 Negara Surga Pajak, Ini Dia
Sistem IT Bikin Pengusaha RI Kabur ke Negara Surga Pajak
(Baca: Awal Mula Munculnya Surga Pajak)
"Negara suaka pajak pada umumnya menawarkan manfaat, seperti yang pertama, peluang diversifikasi investasi," ujar Pengamat Pajak Yustinus Prastowo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (11/4/2016).
Kedua, sebagai strategi untuk menangguhkan beban pajak bagi perusahaan yang menginvestasikan uangnya di negara surga pajak. "Kedua, strategi menangguhkan beban pajak. Ketiga, perlindungan asset yang kuat," ujarnya di Jakarta, Senin (11/4/2016).
Keempat, agar hasil investasi yang ditanamkan bebas pajak. Kelima, offshore banding dengan keleluasaan dan privasi. Keenam, negara surga pajak menawarkan imbal hasil yang lebih besa, juga mengurangi beban pajak bagi perusahaan atau perorangan.
Kedelapan, dia menyebutkan, pihak yang menaruh dananya di negara surga pajak bisa menghindari restriksi mata uang. Kesembilam, menawarkan peluang untuk mengembangkan bisnis.
"Bahaya penggunaan tax havens antara lain money laundering, penyalahgunaan perusahaan cangkang, pendanaan yang keliru, penggelapan pajak dan ancaman pada stabilitas sistem keuangan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, istilah tax havens atau sering disebut surga pajak pertama kali muncul di majalah The Times 17 Mei 1894. Ketika banyak wajib pajak di Inggris memindahkan kekayaannya untuk menghindari pajak.
Yustinus mengatakan, pasca perang dunia I, kebutuhan biaya akibat kehancuran ekonomi mendorong negara-negara untuk menaikkan tarif pajak. Tujuannya agar pendapatan negara meningkat.
"Tarif pajak pada 1924 bahkan mencapai 72%. Sejak saat itulah tax havens lahir dan tiga kota di Swiss Geneva, Zurich dan Basel menjadi pusat penghindaran pajak yang aman," ujarnya.
Pada kurun 1930-an, kata dia, pemungutan pajak yang semakin agresif mendorong lahirnya tax havens baru. Ketika Roosevelt berkuasa, para pengusaha di AS menggunakan Bahama sebagai tempat menyembunyikan penghasilan.
Sementara, pada 1960, Cayman Island lahir sebagai tax havens baru yang didukung perbankan Kanada. Sehingga, membuat The Rolling Stones meninggalkan Inggris pada 1971 karena beban pajak yang terlampau tinggi.
"Mereka pun melakukan eksodus ke AS, dan diikuti banyak profesional lainnya. Pada saat bersamaan, Panama juga lahir sebagai tax havens yang menyimpan dana milik pengusaha AS dan Amerika Tengah, terutama Kuba," pungkasnya.
(Baca: Ciri-ciri Negara Surga Pajak)
Secara umum tax havens atau sering disebut surga pajak didefinisikan sebagai suatu negara atau wilayah yang mengenakan pajak rendah atau tidak sama sekali. Selain itu, juga menyediakan tempat aman bagi simpanan untuk menarik modal masuk. OECD memberi tiga ciri tax havens yaitu menerapkan tarif pajak rendah atau bebas pajak, lack of transparency dan lack of effective exchange of information.
Baca Juga:
Mau Tahu 10 Negara Surga Pajak, Ini Dia
Sistem IT Bikin Pengusaha RI Kabur ke Negara Surga Pajak
(izz)